Kisah Silvia yang Merasa Aman dan Tenang saat Melahirkan Berkat JKN

BPJS Kesehatan | CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2025 17:34 WIB
Silvia Putri (21), warga Kabupaten Sumedang, yang mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN sesaat setelah lahir. (Foto: Arsip BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia --

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat, termasuk bayi baru lahir, mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya ini dilakukan BPJS Kesehatan bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan kepastian penjaminan kesehatan sejak hari pertama kelahiran.

Komitmen tersebut dirasakan langsung oleh Silvia Putri (21), warga Kabupaten Sumedang, yang mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN sesaat setelah lahir.
Silvia mengaku seluruh proses persalinan dan perawatan berjalan lancar berkat dukungan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menurut Silvia, pelayanan yang diberikan sangat membantu karena ia mendapatkan pelayanan kesehatan dengan sangat baik dan tentunya dengan biaya yang terjangkau.

"Saya sangat merasakan sekali manfaat menjadi peserta JKN, terutama ketika saya melahirkan pada bulan Agustus. Bersyukurnya saya ketika anak kami lahir, tidak ada kendala sama sekali. Alhamdulillah, lahiran dan perawatan anak saya langsung terjamin kesehatannya," kata Silvia saat ditemui di Rumah Sakit Harapan Keluarga Kabupaten Sumedang baru-baru ini.

Silvia menuturkan, setelah bayinya memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK), ia segera mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sumedang untuk mendaftarkannya sebagai peserta JKN.

Ia menyadari bahwa kewajiban peserta JKN adalah melaporkan dan mendaftarkan anggota keluarga baru agar hak penjaminan tetap berlaku.

"Sebelumnya saat baru lahir, anak saya mau didaftarkan dari rumah sakit namun karena kepesertaan BPJS suami nonaktif maka anak belum didaftarkan," ujar Silvia.

Pada kesempatan tersebut, Silvia juga menceritakan bahwa keluarga besarnya juga sudah sering berobat menggunakan layanan JKN dan menurutnya pelayanan yang didapatkan sangat memuaskan.

Dengan adanya Program JKN, Silvia merasa lega karena layanan kesehatan untuk dirinya sekeluarga telah terjamin dan yang terpenting dia tidak perlu merasa khawatir akan biaya pengobatan jika keluarganya ada yang sakit dan membutuhkan penanganan kesehatan yang lebih lanjut.

"Beberapa kali saya melihat langsung pelayanan kesehatan yang diterima keluarga saya. Alhamdulillah, lancar tidak ada hambatan. Tidak ada sedikitpun biaya yang kami keluarkan, semuanya dijamin oleh Program JKN," ujar Silvia.

Dalam kesempatan ini Silvia menyampaikan akan pentingnya terdaftar aktif sebagai peserta JKN. Menurutnya sakit akan datang kapan saja tidak dapat diduga-duga. Dengan adanya jaminan kesehatan, maka kita perlu merasa khawatir bila membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Memiliki jaminan kesehatan sangatlah penting, selain memiliki proteksi perlindungan kita juga menjadi aman dan tenang. Selain itu dompet juga tak risau,'' imbuhnya sambil tertawa.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tertulis bahwa bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.

Aturan tersebut dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap bayi terlindungi oleh jaminan kesehatan sejak lahir.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumedang, Jayadi menyampaikan bahwa peraturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan melalui peraturan yang lebih jelas.

Sehingga, kata dia, dapat memberikan kepastian hukum, serta mendorong kepatuhan peserta dalam hal pendaftaran, pembayaran iuran, dan pemanfaatan layanan kesehatan dalam pelaksanaan Program JKN.

"Pemerintah menetapkan aturan tersebut dalam rangka memberikan kepastian hukum dan memastikan setiap bayi baru lahir mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga jika memerlukan pelayanan kesehatan dan layanan medis yang dibutuhkan dapat diberikan langsung tanpa ada hambatan," ujarnya.

Namun, lanjut dia, peserta juga berkewajiban untuk memperbaharui data bayi baru lahir dan melaporkan NIK anak sebelum usianya tiga bulan.

"Hal ini bertujuan untuk membantu BPJS Kesehatan dalam memastikan bahwa bayi mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa kendala administratif," ujarnya.

(inh)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK