Mendag Musnahkan 19.391 Bal Pakaian Bekas Asal China hingga Jepang
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memusnahkan 19.391 bal pakaian impor bekas yang berasal dari China, Korea Selatan dan Jepang, di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Nambo, Bogor, Jawa Barat.
Menurut Mendag, pakaian bekas yang dimusnahkan tersebut berasal dari sitaan di wilayah Bandung pada Agustus 2025.
"Jadi, kegiatan pemusnahan pada hari ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang dilakukan di Bandung yang telah dilakukan pengawasan terhadap 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp112,35 miliar," ujar Budi dalam Konferensi Pers di PPLI, Jumat (14/11).
Budi menekankan penyitaan pakaian impor bekas di Bandung tersebut merupakan temuan terbesar yang pernah ditindak Kementerian Perdagangan, sehingga pemusnahannya membutuhkan waktu dan dibagi di beberapa lokasi.
Untuk di PPLI, pemusnahan dilakukan untuk 500 bal pakaian impor bekas. Diharapkan, nantinya seluruh sitaan dari Bandung tersebut bisa selesai dimusnahkan di akhir November.
"Hari ini sebanyak 500 bal pres. Jadi proses pemusnahan sudah dilakukan sejak 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 atau kurang lebih 85,56 persen. Nah, diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November," jelasnya.
Ia menyebut pakaian impor itu berasal dari berbagai negara. Untuk yang ditemukan di Bandung, negara asalnya adalah Jepang, Korea Selatan dan China. Pemerintah akan terus menindak semua pengusaha yang masih kekeh impor pakaian bekas.
"Jadi kita itu melibatkan semua K/L, apakah itu BIN, Polri, kita bersama-sama. Kita bersama-sama, karena ini juga tugas kita bersama. Jadi bersama-sama mengawasi terhadap barang-barang ilegal ini," ujar Budi.
Budi menekankan ada dua sanksi pengusaha yang keukeuh impor pakaian bekas meski sudah dilarang pemerintah. Pertama, penutupan kegiatan usaha baik pengimpor maupun distributor. Kedua, meminta importir atau distributor untuk memusnahkan pakaian impor bekas yang mereka jual.
"Jadi kami ingatkan kembali kepada para importir bahwa impor pakaian bekas itu dilarang sesuai ketentuan yang berlaku dan pemerintah tentu akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan," pungkasnya.
(ldy/pta)