KPPU Tekankan Urgensi Amandemen UU untuk Atasi Kolusi Algoritma

Advertorial | CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2025 18:37 WIB
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya percepatan amandemen ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya percepatan amandemen ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI.

Fanshurullah menjelaskan bahwa pembaruan regulasi menjadi langkah strategis untuk menghadapi dinamika ekonomi digital, khususnya maraknya algorithmic collusion atau kolusi algoritma yang muncul akibat perkembangan kecerdasan buatan.

Menurutnya, revisi undang-undang ini sangat penting agar Indonesia memiliki landasan hukum yang mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan model bisnis modern.

"Bentuk-bentuk dominasi pasar baru, seperti penyalahgunaan data pengguna, diskriminasi algoritmik, dan praktik predatory pricing berbasis kecerdasan buatan (AI), tidak lagi bisa dijangkau dengan instrumen hukum lama," ujarnya.

Ia menambahkan, kolusi algoritma kini dapat terjadi tanpa kesepakatan eksplisit antar pelaku usaha, ketika sistem harga otomatis saling menyesuaikan melalui pemantauan algoritmik.

"Akibatnya harga pasar bisa seragam tanpa ada pertemuan, dan ini sulit dibuktikan secara hukum," jelasnya.

KPPU menilai, tanpa reformasi hukum yang adaptif, potensi penyalahgunaan data dan

algoritma dapat menimbulkan ketimpangan pasar, menghambat inovasi, dan mengunci konsumen dalam ekosistem digital yang monopolistik.

Karena itu, KPPU mengusulkan perluasan definisi 'pasar bersangkutan' atau 'penyalahgunaan posisi dominan' agar mencakup dominasi berbasis data dan algoritma.

Selain aspek substansi, KPPU juga mendorong penguatan sistem pembuktian melalui pengakuan indirect evidence, seperti data ekonomi dan komunikasi digital. Pendekatan ini dianggap penting mengingat karakteristik kasus persaingan di ranah digital yang kerap bersifat nonkonvensional.

Isu kelembagaan turut menjadi perhatian. KPPU menilai perlunya pengaturan ulang aspek kesekretariatan, kepegawaian, dan mekanisme penegakan hukum untuk memperkuat posisi lembaga sebagai institusi independen di bawah rumpun eksekutif memiliki struktur birokrasi yang akuntabel dan efektif.

Pemisahan fungsi administratif dan fungsional serta pembentukan kantor perwakilan di provinsi pun dinilai penting agar penegakan hukum lebih merata dan responsif terhadap dinamika ekonomi daerah. Dengan demikian, penegakan hukum persaingan usaha dapat dilakukan secara lebih merata, responsif, dan sesuai dengan dinamika ekonomi daerah.

Dalam kesempatan yang sama, KPPU menegaskan bahwa amandemen ini tidak hanya soal regulasi, tetapi juga arah besar kebijakan ekonomi nasional.

"Pertumbuhan ekonomi modern tidak bisa lagi hanya mengandalkan akumulasi modal dan tenaga kerja. Daya saing bangsa ditentukan oleh kemampuan berinovasi dalam sistem ekonomi yang kompetitif dan terbuka," kata Ifan, sapaan Ketua KPPU.

Dengan reformasi hukum yang tepat, KPPU yakin amandemen ini akan memperkuat

keadilan ekonomi, membuka ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk naik kelas, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

"Pembaruan UU ini bukan semata kepentingan kelembagaan, melainkan kebutuhan nasional agar Indonesia siap menghadapi tantangan ekonomi digital global," tutupnya.

(adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER