Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi para investor di Ibu Kota Negara (IKN) hingga 190 tahun.
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dengan pemohon Stepanus Febyan Babaro (Karyawan Swasta) dan Ronggo Wasito (Pedagang) yang menguji konstitusionalitas norma pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU 21/2023 tentang Perubahan Kedua atas UU 3/2022 tentang IKN.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menyatakan mekanisme dua siklus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan HP sebagaimana termuat dalam Undang-undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) di wilayah IKN dalam waktu jangka panjang dalam dua siklus jauh melebihi apa yang ditentukan oleh Undang-undang Pembaruan Agraria (UUPA).
Guntur menuturkan persoalan itu memiliki kaitan dengan konstitusionalitas norma Pasal 22 UU 25/2007 yang telah diputus lewat putusan nomor: 21-22/PUU-V/2007 tanggal 25 Maret 2008 yang telah dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat.
Putusan itu menegaskan harus ada evaluasi berkelanjutan untuk pemberian, perpanjangan dan pembaruan hak. Kata dia, negara tidak mungkin dapat melakukan evaluasi apabila HAT diberikan dalam jangka waktu yang panjang.
"Implikasinya, kewenangan kontrol oleh negara yang seharusnya tetap eksis untuk melakukan tindakan pengawasan (toezichthoudensdaad) maupun pengelolaan (beheersdaad) menjadi berkurang atau bahkan terhalang karena tidak diaturnya evaluasi," imbuhnya.
Ketentuan hak guna lahan, termasuk HGU paling lama 190 tahun bagi investor di IKN sebelumnya diatur dalam beleid yang diteken Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah itu, hak bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Dengan demikian, totalnya menjadi 190 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2a beleid itu.
Beleid itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) juga bisa diberikan untuk dua siklus. Siklus pertama untuk jangka waktu paling lama 80 tahun. Kemudian bisa ditambah satu siklus dengan jangka waktu yang sama sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Begitu juga hak pakai bangunan diberikan untuk jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Dengan demikian, totalnya menjadi 160 tahun.
"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat 3 pasal yang sama.
Sementara itu, pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan evaluasi dalam lima tahun setelah pemberian hak siklus pertama dengan lima persyaratan.
Pertama, tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.
Kedua, pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak.
Keempat, pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.
(fby/sfr)