MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun, Airlangga Sebut Tak Pengaruhi Investasi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan target investasi tidak berubah meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan di Ibu Kota Negara (IKN) 190 tahun.
Airlangga menyebut pemerintah masih tetap berpegang pada rencana semula untuk target investasi di IKN.
"Kalau IKN (target) tetap berjalan sesuai dengan perencanaan," kata Airlangga di UGM, Sleman, DIY, Rabu (19/11).
Kendati, Airlangga masih akan melihat ada atau tidaknya dampak putusan MK ini pada iklim investasi di ibu kota baru.
Lihat Juga : |
Bagaimanapun, demi mengondisikan minat investor, Airlangga menegaskan Pemerintah Indonesia selalu terbuka dan terus memikirkan cara untuk menarik investasi.
"Indonesia kan terbuka dalam investasi, jadi investasi terus kita tarik karena investasi kan menciptakan lapangan kerja dan dalam ekosistem hilirisasi itu juga menghasilkan devisa," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pemberian hak guna usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, aturan yang terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024 dari Stepanus Febyan Babaro (karyawan swasta) dan Ronggo Warsito (pedagang).
Para pemohon menguji konstitusionalitas norma pasal 16A ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Tak hanya HGU, Mahkamah Konstitusi juga memutuskan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan ini membuat mekanisme dua siklus HGU, HGB, dan HP dianulir.
Putusan MK menegaskan pemberian hak guna lahan seperti HGU, HGB, dan HP di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, serta harus kembali mengikuti batasan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Menteri ATR/ Kepala BPN Nusron Wahid sementara menegaskan pihaknya bersama OIKN dan kementerian terkait lainnya segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi serta penyelarasan aturan teknis. Tujuannya, agar seluruh pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan MK.
(kum/dhf)