Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons pencekalan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi.
"Itu kan di masa lalu, bukan zaman sekarang dan saya enggak tahu seberapa kuat kasus itu, biar saja Kejaksaan (Kejagung) yang memprosesnya," ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/11).
Purbaya menegaskan belum mendapatkan laporan atau pemberitahuan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus tersebut. Padahal, Kejagung sudah menggeledah sejumlah rumah pejabat Direktorat Jenderal Pajak sejak Senin (17/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, sang Bendahara Negara mengakui ada sejumlah anak buahnya di Kementerian Keuangan yang dipanggil Kejagung. Purbaya tidak merinci siapa saja pejabat aktif Kemenkeu yang ikut dimintai keterangan.
"Saya sih enggak ada (dipanggil Kejagung), tapi yang jelas ya beberapa orang kita (Kemenkeu) dipanggil ke sana (Kejagung) untuk memberi pernyataan, kesaksian, apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," tuturnya.
"Ini kan kasus tax amnesty, kan? Mungkin ada beberapa penilaian yang enggak terlalu akurat. Saya enggak tahu (detail dugaan kasus korupsi pegawai DJP). Nanti biar saja Pak Jaksa Agung menjelaskan ke media," sambung Purbaya.
Di lain sisi, ia masih sempat berkelakar bahwa apa yang terjadi dalam pekan ini bukan bagian dari upayanya bersih-bersih Kemenkeu.
Purbaya menegaskan bersih-bersih itu justru dilakukan oleh Kejagung.
Ia hanya berpesan kepada para petugas Ditjen Pajak untuk bekerja lebih serius.
"Saya gak tahu (perusahaan apa yang terkait dalam dugaan kasus korupsi petugas DJP). Di koran sudah ada juga, nanya saya, nanti saya ... Di media internet sudah ada," tandasnya.
Selain Ken Dwijugiasteadi, Kejagung meminta empat orang lainnya dengan inisial BNDP, HBP, KL, dan VRH untuk dicekal ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku mulai 14 November 2025 sampai 14 Mei 2026.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman, dikutip dari Antara.
"Alasan: korupsi," bunyi keterangan dalam dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi.
(skt/sfr)