Djarum Buka Suara Soal Dirut Dicekal ke Luar Negeri: Kami Ikuti Hukum
PT Djarum buka suara terkait pencekalan ke luar negeri yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi terhadap Direktur Utama mereka Victor Rachmat Hartono.
Victor diketahui memang dicekal Imigrasi karena dugaan kasus korupsi pajak periode 2016-2020 yang juga menyeret mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi.
"Kami menghormati, patuh dan taat hukum. Kami akan mengikuti prosedur hukum," kata Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan yang dikutip dari detikfinance, Jumat (21/11).
Kejagung mengajukan permohonan cekal ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus tersebut.
Selain Victor, keempat orang lainnya yang dicekal adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (KD) dan Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.
Kelimanya resmi dicegah ke luar negeri terhitung sejak Kamis (14/11/2025) hingga enam bulan ke depan atau pada Kamis (14/5/2026).
Pencegahan dilakukan saat Kejagung menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah pejabat pajak terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang kongkalikong dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan pemufakatan keduanya itu dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, kata dia, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
"Dia ada kompensasi, untuk memperkecil. Kalau ini maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu. Suap lah, memperkecil dengan tujuan tertentu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (18/11).
(ldy/dhf)