Apa Benar PPPK Bisa Jadi PNS?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini merespons wacana dari Komisi II DPR RI yang mendorong peluang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dialihkan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Ia menyebut perbedaan antara PPPK dan PNS sudah melekat sejak proses perekrutan hingga jenjang karier, meski keduanya sama-sama bagian dari ASN yang bertugas melayani publik.
Rini menuturkan perubahan status tidak bisa diputuskan begitu saja karena berdampak langsung pada fiskal negara.
"Karena untuk jadi PNS itu kan dia akan bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi harus diperhitungkan," ujarnya saat ditemui di Kantor KemenPAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11).
Lihat Juga : |
Ia menambahkan kementerian/lembaga juga perlu menyiapkan kembali formasi PNS setelah formasi CPNS sebelumnya belum dibuka akibat struktur organisasi pemerintahan yang belum stabil.
Penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 48 pada era Presiden Prabowo Subianto menuntut penataan ulang penempatan ASN.
Rini menegaskan setiap kebijakan, termasuk kemungkinan penyesuaian status PPPK menjadi PNS, harus selaras dengan peraturan perundang-undangan dan tetap melalui mekanisme seleksi.
Ia juga mengingatkan fokus utama pemerintah saat ini adalah menyetarakan sistem kesejahteraan ASN, bukan sekadar status kepegawaiannya.
Lantas, apa benar PPPK bisa jadi PNS?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami perbedaan mendasar antara PPPK dan PNS.
PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan masa perjanjian tertentu, sementara PNS merupakan pegawai tetap hingga usia pensiun dengan jaminan karier lebih stabil.
Tidak sedikit PPPK yang berharap dapat beralih menjadi PNS demi kepastian karier dan tunjangan pensiun.
Secara hukum, peralihan status PPPK menjadi PNS bisa, tetapi tidak otomatis. Pasal 99 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan PPPK tidak dapat diangkat langsung menjadi calon PNS dan harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS sebagaimana pelamar umum.
Lihat Juga : |
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam PermenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Artinya, PPPK memiliki peluang menjadi PNS, tetapi harus bersaing melalui seleksi terbuka. Tidak ada jalur khusus maupun pengangkatan langsung tanpa seleksi.
Jika PPPK memenuhi syarat dan lulus seleksi CPNS, barulah dapat diangkat menjadi PNS secara resmi.
Syarat PPPK bisa diangkat menjadi PNS
Syarat mengikuti seleksi CPNS mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di antaranya:
- Usia 18-35 tahun saat melamar
- Tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat
- Tidak sedang menjadi PNS atau PPPK aktif
- Tidak terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan
- Sehat jasmani dan rohani
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia
- Memenuhi syarat tambahan dari instansi
(sfr/sfr)