Perusahaan Wajib Kirim Laporan Keuangan ke Kemenkeu Mulai 2027

CNN Indonesia
Senin, 24 Nov 2025 14:32 WIB
Semua perusahaan wajib menyetor laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) Kementerian Keuangan mulai 2027. (Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mewajibkan semua perusahaan mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Kemenkeu mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat dengan aturan baru ini.

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Masyita Crystallin, Senin (24/11), dilansir detikfinance.

Melalui aturan baru itu, Kemenkeu menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor.

Kemenkeu ingin kualitas laporan keuangan semua perusahaan ditingkatkan. Selain itu, pelaporan ada penyederhanaan proses pelaporan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).

Kementerian yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa itu berharap laporan keuangan terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual.

Laporan-laporan itu juga dapat diverifikasi lintas sektor dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.

Pelaporan keuangan nasional pun diharapkan tidak lagi berdiri sendiri-sendiri di setiap sektor.

"Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran," ujarnya.

Masyita berkata kebijakan baru ini akan dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.

Kemenkeu menetapkan sistem laporan keuangan baru ini berlaku paling lambat sektor pasar modal. Untuk sektor lain, penerapan disesuaikan dengan tahapan implementasi sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.

"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," ujar Masyita.

(dhf/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK