Amran Setop Pengadaan Alsintan Rusak Gegara Mahal dan TKDN Rendah
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menghentikan pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang ditemukan bermasalah.
Masalah itu mulai dari kualitas yang tak sesuai standar hingga Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang rendah.
Ia memastikan seluruh alsintan rusak di lapangan akan diganti sekaligus diperiksa ulang oleh jajaran internal Kementerian Pertanian.
"Jadi ada masalah memang di alsintan. Kami sudah tegur berapa kali. Bahkan yang rusak itu ada masih, kami suruh stop, dan langsung ganti semua yang rusak. Sudah, aku minta ganti. Dan kami suruh periksa dia," ujar Amran dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/11).
Amran menjelaskan sejumlah unit memiliki harga tinggi namun tidak memenuhi standar TKDN minimum 40 persen. Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu ketidakseimbangan pasar dan membuat produk asing lebih dulu masuk ke skema pengadaan pemerintah.
"Masalahnya, harganya ini Rp250 (juta). Ini yang aku mengertikan yang dimaksud, Yamar, Kubota, itu kan bagus. Tetapi harganya bagus. Nah, TKDN-nya juga itu tidak memenuhi standar kita, 40 persen. Nah, ini membuat, kalau ini diambil, duluan dia masuk," ucapnya.
Ia menegaskan seluruh proses pengadaan diawasi ketat dan para pejabat terkait harus bertanggung jawab secara profesional.
"Dirjen kan ada berapa, agak banyak, jadi jangan menterinya yang diganggu, cukup dirjen yang pergi kalau ada apa-apa. Jadi kami gitu, tanda tangan, KPA (kuasa pengguna anggaran)-nya tanggung jawab. Kalau ada apa-apa, saya bebaskan, tetapi profesional," ujar Amran.
Ia memastikan instruksi penghentian sudah berjalan di lapangan.
"Tetapi kami langsung minta kemarin, hentikan dan seluruh yang rusak diganti. Seluruh Indonesia," tegasnya.
Kebijakan penghentian dan evaluasi ulang alsintan tersebut muncul setelah Kementan sebelumnya mengungkap 31 kasus pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan bantuan alsintan yang seharusnya diberikan gratis kepada petani.
Modus yang ditemukan beragam, seperti meminta fee, menarik biaya administrasi, hingga mewajibkan pembayaran sebelum alsintan diterima.
Seluruh kasus telah dilimpahkan ke penegak hukum daerah untuk diproses tanpa kompromi. Pemerintah juga membuka kanal pengaduan agar petani dapat melaporkan penyimpangan di lapangan.
Pengawasan distribusi bantuan semakin diperketat karena pemerintah tengah menyalurkan alsintan bernilai triliunan rupiah dan menurunkan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen.
Dengan penindakan dan evaluasi ketat ini, Kementan memastikan setiap unit bantuan benar-benar sampai ke petani tanpa pungutan dan tanpa celah bagi oknum.
(sfr/sfr)