Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan baru 5,7 juta wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax.
Rinciannya, 4,8 juta WP pribadi, 755 ribu WP badan, 88 ribu instansi pemerintah, dan 220 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan pihaknya menargetkan 14,7 juta WP mengaktivasi akun pada sistem baru itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WP terdaftar sebelum tahun 2025 itu populasinya sekitar 14,78 juta. Kemudian itu terdiri dari 13,65 juta orang pribadi, badan sekitar 1,125 juta. Kemudian yang lain-lain itu ada tambahan gitu yang di 2025 ada 4.108 instansi yang masuk. Kemudian 27 pedagang melalui sistem elektronik," katanya dalam media gathering di Bali, Selasa (25/11).
Bimo mengatakan WP perlu mengaktivasi akun Coretax agar bisa mendapatkan pelayanan dari DJP.
Ia mengatakan tak ada tenggat waktu mengaktivasi Coretax bagi WP.
"Ini kami kembalikan lagi pada Wajib Pajak. Kenapa? Karena semua sejatinya self-assesment. Ketika Wajib Pajak membutuhkan untuk melapor, atau mengklarifikasi bukti potong misalnya PPN, maka harus segera mungkin mengaktivasi akun Coretax supaya bisa mendapatkan pelayanan," kata Bimo.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengakui sistem Coretax masih memiliki sejumlah persoalan teknis di berbagai lapisan sistem.
Meski demikian, ia optimistis seluruh perbaikan bisa tuntas pada awal 2026.
"Kita mau update tentang Coretax, kan saya bilang satu bulan selesai, ya selesai sebagian rupanya. Ini honest review tentang Coretax," ujar Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10) lalu.
Menurut Purbaya, permasalahan muncul di tiga lapisan utama sistem, mulai dari programming layer, middle layer, hingga upper layer.
(fby/sfr)