Menteri Maman: 30 Persen Area Infrastruktur Publik Wajib Buat UMKM

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2025 19:15 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan terminal hingga pelabuhan harus menyediakan 30 persen dari area mereka untuk UMKM. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Usaha, Mikro, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengingatkan infrastruktur publik seperti terminal dan pelabuhan wajib mengalokasikan minimal 30 persen area lokasinya bagi UMKM.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

"Salah satu isi dari PP itu adalah mewajibkan kepada kita semua untuk mengalokasikan 30 persen fasilitas publiknya untuk usaha mikro dan kecil. Dengan biaya sewa 30 persen di bawah dari harga pasar," ujar Maman dalam dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan KUR di Ayana Mid Plaza, Jakarta, Kamis (27/11).

Maman mengatakan total luas area komersial di infrastruktur publik untuk pengusaha UMKM sudah mencapai 40,08 persen. Namun, dari jumlah tersebut, yang baru terisi oleh UMKM baru 60 persen.

Rendahnya keterisian lantaran masalah biaya sewa, tempat yang mungkin dianggap kurang strategis, hingga kualitas produk.

Karena itu, Kementerian UMKM hari ini menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah dan BUMN operator fasilitas publik, seperti PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Angkasa Pura.

"Target kita pokoknya tahun 2026, itu semua harus terisi 100 persen. Ini bagian dari program yang kita rencanakan nanti," katanya.

Pasal 60 PP No. 7 Tahun 2021 ayat 1 menyatakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib melakukan penyediaan tempat promosi dan pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit tiga puluh persen total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi yang strategis pada infrastruktur publik.

Lalu, ayat 2 pasal tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan infrastruktur publik sebagaimana meliputi terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol, serta infrastruktur publik lain yang ditetapkan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

"Penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan infrastruktur publik," pasal 60 ayat 3.

(fby/dhf)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK