Purbaya Beber Alasan Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

CNN Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025 23:05 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan aturan perusahaan wajib lapor keuangan ke Kemenkeu gambang buat Tbk.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan aturan perusahaan wajib lapor keuangan ke Kemenkeu gambang buat Tbk. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan alasan mewajibkan perusahaan mengirim laporan keuangan ke kementeriannya mulai 2027.

"Kalau Tbk (perusahaan terbuka) mah gampang, kan mereka sudah biasa itu (mengirim laporan keuangan). Jadi, bukan hal yang baru," jelas Purbaya usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 di Grha Bhasvara Icchana, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).

"Yang saya takut kalau perusahaan kecil, tapi saya belum melihat. Perusahaan kecil belum wajib (mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan/Kemenkeu) kayaknya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sang Bendahara Negara tidak menjawab tegas apakah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan dikhususkan dalam rangka mengejar penerimaan pajak. Ia hanya menekankan hal tersebut sudah lumrah bagi perusahaan Tbk.

Di lain sisi, Purbaya menegaskan kewajiban mengirim laporan keuangan itu belum akan diberlakukan untuk perusahaan kecil.

"(Apakah pelaporan keuangan ke Kemenkeu demi mengejar penerimaan pajak?) Kalau Tbk kan setiap triwulan juga ada, tinggal kumpulin saja datanya. Jadi, enggak ada yang baru itu," jawab Purbaya.

Kemenkeu kini memang mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor. Ini ditempuh demi meningkatkan kualitas data keuangan nasional.

Kementerian yang dipimpin Purbaya itu berharap laporan keuangan yang terstandardisasi mampu mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual.

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu Masyita Crystallin dalam rilis resmi, Senin (24/11).

Masyita mengatakan kebijakan baru ini bakal dilakukan secara bertahap dan proporsional agar dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.

(skt/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER