Pemerintah akan membagikan tanah negara kepada 1 juta warga miskin.
Tanah yang akan dibagikan tersebut merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Bagi-bagi tanah ini merupakan upaya pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Berikut penjelasan TORA.