Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan solusi jika mereka dilarang jualan.
Ketua aliansi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage Dewa Iman Sulaeman, mengatakan mereka telah berjualan selama puluhan tahun.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bapak mohon maaf tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri Keuangan maupun Pak Menteri UMKM untuk supaya sekiranya bisa memberikan sebuah kebijakan sementara supaya kami bisa berdagang dengan tenang dan untuk supaya kami bisa melanjutkan kembali berdagang dalam bentuk apapun kalau memang itu sudah barang tentu harus dibekukan atau dilarang dan tidak mungkin akan masuk lagi ke Indonesia," ujar Dewa.
"Yang saya khawatirkan adalah masyarakat kami sebagai pedagang eceran bagaimana nasib masyarakat kami selanjutnya ketika itu diberhentikan," sambungnya.
Dewa juga meminta pemerintah untuk tidak dulu melarang mereka berjualan baju bekas impor hingga stok mereka habis. Setelah stok habis, pemerintah bisa mencari solusi atas polemik baju impor ilegal.
Terlebih, saat ini, pedagang baju impor bekas di Pasar Gede Bage, Bandung, mencapai 1.080 pedagang.
"Harapannya adalah, ini yang sudah terjadi suda ada penyitaan oke lah itu sudah disita, ini yang sudah ada di pangsa pasar kami tolong dihabiskan dulu sembari kita mencari solusi yang terbaik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Aliansi Pedagang Pakaian Bekas Indonesia (APPBI) mengusulkan pakaian bekas impor bisa dijual secara legal.
Ketua APPBI WR Rahasdikin mengusulkan agar produk itu dikenakan pajak saja sebesar 7,5 persen - 10 persen.
"Karena beberapa statement dari Pak Purbaya terakhir di rapat Komisi XI, Pak Purbaya mengupayakan di tahun depan ini ada pajak untuk negara dan menciptakan lapangan kerja," ujarnya.
(fby/sfr)