Nasabah Mirae Asset Lapor Polisi usai Investasi Raib Rp71 M
Nasabah PT Mirae Asset Sekuritas bernama Irman (70) melaporkan kasus dugaan akses ilegal akun sekuritas ke Bareskrim Polri setelah kehilangan dana investasi senilai Rp71 miliar di akun Rekening Dana Nasabah (RDN).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025.
"Hari ini kita melaporkan dugaan tindak pidana terhadap Mirae Sekuritas dengan adanya bahwa klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar," ujar kuasa hukum korban, Krisna Murti, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/11), dikutip detikcom.
Krisna mengatakan kejadian bermula pada 6 Oktober 2025 jam 19.34 WIB ketika Irman mendapatkan e-mail notifikasi trade confirmation pada e-mail yang terdaftar untuk membuka akun di aplikasinya Mirae Asset, Neohots. Padahal Irman tak pernah melakukan transaksi itu.
Sehari setelahnya tepatnya 7 Oktober, korban langsung melaporkan dugaan aktivitas ilegal itu kepada Mirae Asset. Pihak sekuritas juga sudah mengakui aktivitas transaksi itu tidak dilakukan oleh korban.
"Dari pihak Mirae Sekuritas datang ke tempat Pak Irman. Lalu mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri," beber Krisna.
Lalu hasil pemeriksaan sementara tidak menunjukkan adanya peretasan server dan akses akun nasabah. Karenanya, terindikasi adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak yang mengetahui informasi login nasabah.
Krisna menjelaskan sebelumnya korban memiliki portofolio saham di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, hingga CDIA di akun sekuritas tersebut. Tetapi, saham itu hilang, diganti dengan aset yang sama sekali tak diketahui korban.
Lihat Juga : |
"Saham-saham itu ada saham film, kemudian ada NIYZ. Jadi sekali lagi bahwa klien kami telah kehilangan uangnya," ucapnya.
Dia mengakui pihak sekuritas sudah berdialog dengan kliennya sebagai korban atas dugaan illegal access itu. Namun hingga kini pihak sekuritas hanya menyebut tengah melakukan investigasi internal tanpa penjelasan lanjutan.
Upaya somasi juga telah dilakukan, tapi somasi tersebut tidak direspons oleh pihak sekuritas.
"Kenapa akhirnya kami laporkan, karena kami somasi dan somasi kami tidak ada jawaban," tutur Krisna.
Sementara itu, Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan telah melakukan investigasi internal dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self-Regulatory Organizations (SRO), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap kasus tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari pemeriksaan awal, sambung perusahaan, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut.
"Temuan ini masih dalam proses pendalaman. Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan," katanya.
Pihak Mirae Asset juga memastikan bahwa sistem, platform, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal sesuai standar industri. Perusahaan mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, guna mencegah terjadinya akses tidak sah.
(fby/sfr)