Bos Bea Cukai Buka Suara soal Penggeledahan Kejagung: Kasus Sawit Lama
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan duduk perkara pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantornya dan sejumlah rumah pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) beberapa waktu lalu.
Menurut Djaka, pemeriksaan oleh Kejagung tersebut berkaitan dengan kasus ekspor sawit dan turunannya yang terjadi pada 2021-2024.
"Itu kasus lama, kasus lama, masalah sawit dan turunannya. Tahun 2021 sampai dengan 2024 kalau enggak salah," kata Djaka selepas Pemusnahan BKC Ilegal di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12).
Ia menegaskan pemeriksaan tersebut tidak hanya menyasar Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai, melainkan di kantor-kantor wilayah yang terkait ekspor sawit.
Lihat Juga : |
Akan tetapi, Djaka menegaskan semuanya masih dalam proses pengusutan oleh Kejagung. Bos Bea Cukai itu mengatakan dirinya tidak ingin terburu-buru menghakimi para anak buahnya.
"Kita belum tentu men-judge bahwa personel dari Bea Cukai itu melakukan tindakan kesalahan. Tetapi selama proses hukum itu berjalan, kita akan memberikan bantuan ataupun support kepada pegawai Bea Cukai yang diperiksa," jelasnya.
Kejagung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan upaya paksa penggeledahan sejak Oktober 2025 lalu.
POME adalah cairan limbah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit. Meski berstatus limbah, POME bisa menjadi produk bernilai tambah.
Terpisah, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mempersilakan Kejaksaan Agung menangkap pegawai Bea Cukai yang nakal.
"Kita memang ada kerja sama dengan Kejagung. Dalam pengertian begini, Kejagung pernah bertanya, kalau ada yang salah di Bea Cukai dilindungi apa enggak?', saya bilang enggak. Kalau salah, salah saja'," tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
(skt/pta)