Operasional angkutan barang bakal dibatasi kembali selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) untuk mengurangi kemacetan.
Kebijakan tersebut diatur oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Nataru.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan antisipasi kepadatan lalu lintas harus dilakukan karena pergerakan masyarakat selama periode Nataru, terutama pada 20 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026 diprediksi meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka diperlukan suatu pengaturan agar meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran di jalan," ujar Aan dalam keterangannya, Rabu (3/12).
Lihat Juga : |
Sebagai informasi, peraturan tersebut merupakan SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Beleid tersebut menjelaskan pembatasan angkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Sementara itu, angkutan barang yang mendapatkan pengecualian adalah kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Untuk jadwal pembatasan angkutan barang pada masa natal 2025 di ruas jalan tol diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Lalu, pembatasan kembali diberlakukan pada 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
Pada masa tahun baru 2026 akan diberlakukan pembatasan pada 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, untuk pembatasan operasional angkutan barang pada masa natal 2025 di ruas jalan non tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Kemudian, pembatasan dilanjutkan kembali pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
Pada masa tahun baru 2026 akan diberlakukan pembatasan mulai 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat.
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
c) Dalam Kota Jakarta:
* Cawang - Tomang - Pluit
* Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi;
b) Ciawi - Cigombong - Cibadak;
c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
d) Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
c) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Bojongmangu (Fungsional).
d) Cileunyi - Sumedang - Dawuan;
e) Bogor Ring Road (BORR).
6. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
e) Semarang - Solo - Ngawi;
f) Semarang - Demak; dan
g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura - Klaten - Prambanan.
7. Jawa Timur:
a) Surabaya - Gempol;
b) Gempok - Pandaan - Malang;
c) Surabaya - Gresik;
d) Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
e) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - Paiton (Fungsional).
1. Sumatera Utara:
a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah;
b) Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau;
c) Medan - Berastagi; dan
d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
2. Riau :
a) Bts. Sumatera Utara/Riau - Pekanbaru - Bts. Riau/Jambi; dan
b) Pekanbaru - Bangkinang - Bts. Riau/Sumatera Barat.
3. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi - Tebo - Dharmasraya - Padang;
b) Padang - Bukit Tinggi - Bts. Riau/Sumatera Barat; dan
c) Bts. Riau/Jambi - Jambi - Bts. Jambi/Sumsel.
4. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung:
a) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/ Lampung - Bujung Tenuk - Bandar Lampung - Bakauheni; dan
b) Bts. Jambi/Sumsel - Palembang - Bts. Sumsel/Lampung - Bujung Tenuk - Sukadana - Bakauheni.
5. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
6. Banten:
a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan;
b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto; dan
c) Serang - Pandeglang - Labuhan.
7. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
8. Jawa Barat:
a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
b) Nagreg - Kadungora - Leles - Garut;
c) Bandung - Sumedang - Majalengka - Cirebon;
d) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur - Bandung;
e) Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi;
f) Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon;
g) Sukabumi - Pelabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar; dan
h) Subang - Lembang - Bandung.
9. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
10. Jawa Tengah:
a) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak;
b) Tegal - Purwokerto;
c) Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
d) Solo - Klaten - Yogyakarta.
11. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
12. Yogyakarta:
a) Yogyakarta - Wates;
b) Yogyakarta - Sleman - Magelang;
c) Yogyakarta - Wonosari; dan
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
13. Jawa Timur:
a) Pandaan - Malang;
b) Probolinggo - Lumajang;
c) Madiun - Caruban - Jombang; dan
d) Banyuwangi - Jember.
14. Bali: Denpasar - Gilimanuk
(fln/sfr)