Bea Cukai Musnahkan 13 Juta Batang Rokok-19 Ribu Botol Miras Ilegal
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan 13,4 juta batang rokok dan 19.511 botol minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal senilai Rp26,1 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama mengatakan barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta. Rinciannya, rokok ilegal Rp16,2 miliar dan MMEA senilai Rp9,9 miliar.
"Kami menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berada di garis terdepan dalam menjaga perbatasan, melindungi masyarakat, dan memastikan ekonomi nasional tetap tumbuh dengan sehat," kata Djaka dalam Pemusnahan BKC Ilegal di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/12).
Kanwil Bea Cukai Jakarta mengatakan 13,4 juta batang rokok yang dimusnahkan berpotensi merugikan negara Rp10,5 miliar. Angka tersebut dihitung dari nilai cukai dan pajak rokok.
Lihat Juga : |
Sementara itu, 19.511 botol MMEA yang setara 12.864,82 liter diklaim berpotensi merugikan negara Rp21,1 miliar.
DJBC menghitungnya dari nilai cukai, bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh).
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jakarta. Pada waktu bersamaan, barang-barang ilegal juga dimusnahkan di fasilitas pemusnahan milik PT Solusi Bangun Indonesia di Gunung Putri, Jawa Barat.
"Terima kasih atas konsistensi jajaran Kanwil (Jakarta) dalam melakukan operasi Macan Kemayoran yang terus menjadi motor penggerak pengawasan terhadap barang-barang kena cukai," ucap Djaka.
Lebih lanjut, Djaka mengingatkan penindakan ini adalah hasil kolaborasi dari seluruh pihak terkait.
"Tentunya, hasil ini adalah tidak bekerja sendiri ataupun mandiri, tetapi kita bekerja sama atau berkolaborasi dengan seluruh stakeholder yang terkait maupun berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat," tandasnya.
(skt/sfr)