Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak akan menggelontorkan insentif berupa penghapusan pajak BUMN, seperti permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani.
"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, sebelum 2023 kejadiannya kalau enggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, enggak bisa!" tegas Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (4/12).
Purbaya beralasan perusahaan pelat merah yang ingin mendapatkan penghapusan pajak itu saat ini sudah meraup profit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," jelas Purbaya soal alasan mengapa tidak mau memberikan insentif penghapusan pajak BUMN tersebut.
Kendati demikian, Purbaya bersedia memberikan insentif lain untuk perusahaan pelat merah. Ia menekankan pemberian insentif dari Kementerian Keuangan hanya untuk hal-hal yang memang sesuai peraturan perundang-undangan.
Sang Bendahara Negara mencontohkan pemberian insentif pajak dalam aksi korporasi, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN.
"Dia (Rosan) bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan," tuturnya.
"Setelah itu, setiap corporate action kita akan charge. Kita akan kenakan pajak sesuai dengan aturan. Ini kan Danantara baru dan itu juga proyek pemerintah. Jadi, itu hal yang wajar," sambung Purbaya.
Rosan sebelumnya membawa jajaran Danantara untuk bertemu dengan Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Rabu (3/12). Rosan juga memboyong sejumlah anak buahnya dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Kedatangan Rosan Roeslani dan para anak buahnya, baik di Danantara maupun Kementerian Investasi dan Hilirisasi, terungkap dari unggahan akun Instagram @menkeuri.
(skt/sfr)