Nasabah Mirae Asset Ngaku Dana Rp71 M Hilang, Ini Tindakan BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerima laporan dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp71 miliar di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
Laporan ini muncul setelah nasabah Mirae itu melaporkan dugaan penyalahgunaan asetnya ke Bareskrim.
"Kami sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari AB Mirae," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manulang dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).
Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan analisis awal terkait kasus ini, termasuk memeriksa transaksi dan mutasi efek nasabah. Koordinasi dilakukan baik di tingkat Self-Regulatory Organization (SRO) maupun dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Atas setiap kasus yang kami terima, kami segera melakukan analisis/pemeriksaan terhadap kasus tersebut," jelas Kristian.
Selain itu, ia juga menekankan perlindungan investor di tengah perkembangan teknologi.
"Kami senantiasa melakukan pembinaan terhadap AB terkait tata kelola IT, memastikan AB sudah melakukan pengujian terhadap keandalan sistem IT yang diterapkan, penetration test, dan fasilitasi untuk mendukung penguatan IT Security AB," jelasnya.
Di pihak PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, perusahaan menyadari adanya laporan nasabah yang beredar dan tengah menjalankan investigasi internal.
Mirae Asset berkoordinasi dengan OJK, SRO, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan proses pengungkapan kasus dilakukan sesuai ketentuan.
"Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman," ujar pihak Mirae Asset.
Perusahaan menegaskan siap mengambil langkah hukum bila terbukti adanya penyalahgunaan atau laporan palsu yang merugikan reputasi mereka.
Mirae Asset menambahkan sistem dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal sesuai standar industri dan regulasi. Nasabah juga diimbau untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada pihak lain.
(del/pta)