Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melarang pegawainya mengambil cuti akhir tahun.
Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Pajak Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tentang larangan mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025 untuk seluruh pemimpin unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Salinan surat internal tersebut beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pengaturan cuti pegawai adalah hal internal.
Namun, pengaturan tersebut memang dilakukan setiap tahun agar pelayanan publik tetap bisa dilakukan.
"Dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal. Yang bisa kami sampaikan adalah bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai agar pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang selalu kami lakukan," ujar Rosmauli dalam keterangan, Jumat (5/12).
Ia menekankan pengaturan cuti itu dilakukan setiap tahun. Bukan kebijakan baru dan hampir berlaku di semua lembaga pemerintah.
"Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun," terangnya.
Untuk DJP sendiri, larangan cuti dilakukan demi memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
"Prinsip DJP adalah menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik," pungkasnya.
(ldy/sfr)