Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkap ada pihak yang tidak senang dengan koperasi eksis dan besar kembali di Indonesia.
Awalnya, Ferry menjelaskan Kementerian Koperasi (Kemenkop) tengah berupaya mengesahkan peraturan sistem perkoperasian karena peraturan sebelumnya, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tak relevan lagi.
"Kementerian Koperasi sekarang sedang berupaya untuk mengesahkan Undang-Undang Sistem Perkoperasian. Karena sistem perkoperasian yang ada itu kan tahun 92. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 92 sudah enggak relevan lagi," jelas Ferry dalam Bisnis Indonesia Group Conference 2025 di Raffles Hotel, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry juga menyampaikan sebelumnya peraturan tentang perkoperasian telah dua kali disahkan dan dibatalkan karena pernah digugat oleh Mahkamah Konstitusi.
"Jadi emang ada pihak-pihak yang kurang begitu senang kalau koperasi ini bisa eksis dan besar lagi di Indonesia," tambahnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pernah digugat dan dibatalkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan begitu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 diberlakukan kembali.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan terdapat 22 regulasi yang membatasi koperasi untuk ikut menjalankan bisnis di Indonesia.
"Ada 22 regulasi yang membatasi koperasi tidak boleh ini itu, operasi enggak boleh bikin rumah sakit, koperasi enggak boleh bikin bank, koperasi enggak boleh ikut bisnis perjalan umroh dan haji, dan lain sebagainya," ujar Ferry.
Kemudian, ia juga menyampaikan saat ini koperasi pertama kalinya bisa terlibat dalam pengelolaan tambang dan mineral. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Alhamdulillah juga sekarang koperasi untuk pertama kalinya boleh terlibat dalam pengelolaan tambang dan mineral. Sudah keluar peraturan pemerintahnya. Koperasi pun juga sekarang sudah diperbolehkan untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat dan sumur-sumur tua atau idle well," pungkasnya.
(fln/sfr)