Pajak bukan merupakan satu-satunya penerimaan suatu daerah. Retribusi daerah juga menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas layanan publik.
Meski pajak dan retribusi merupakan pungutan dari masyarakat, keduanya ternyata memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan ini tentunya perlu dipahami oleh masyarakat.
Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib dari individu maupun badan usaha yang dibayarkan kepada pemerintah daerah tanpa adanya manfaat yang diberikan secara langsung kepada pembayarnya.
Artinya, manfaat yang diterima masyarakat dari pembayaran pajak tidak diberikan secara spesifik kepada pembayar pajak, melainkan digunakan untuk kebutuhan umum.
Pendapatan pajak menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jakarta, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Jenis pajak daerah di Jakarta meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), dan lainnya.
Dasar hukum pelaksanaan pajak daerah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Retribusi Daerah
Berbeda dari pajak, retribusi daerah merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah daerah sebagai imbalan atas jasa, pelayanan, atau izin tertentu yang diberikan kepada masyarakat.
Pembayaran retribusi memberikan manfaat langsung bagi pembayar, sesuai jenis layanan atau fasilitas yang digunakan.
Contoh retribusi meliputi retribusi terminal, retribusi pelayanan pasar, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta retribusi pelayanan kesehatan di fasilitas milik pemerintah daerah.
Retribusi daerah juga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang menjelaskan jenis retribusi berikut mekanisme pemungutannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan Utama Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Untuk memudahkan pemahaman, berikut rangkuman perbedaan antara pajak dan retribusi daerah:
Dari segi sifat pungutannya, pajak daerah bersifat wajib tanpa memberikan imbalan langsung kepada pembayar, sementara retribusi daerah merupakan pungutan wajib yang disertai imbalan langsung sesuai layanan yang diterima.
Secara regulasi, keduanya berlandaskan aturan yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
Perbedaan tujuan juga menjadi pembeda utama. Pajak daerah dipungut untuk membiayai kebutuhan umum masyarakat, sedangkan retribusi daerah digunakan untuk menutup biaya penyediaan jasa, fasilitas, atau perizinan tertentu yang diberikan pemerintah daerah.
Contohnya, pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Sementara itu, retribusi daerah meliputi retribusi pasar, retribusi parkir, dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk Kepentingan Masyarakat Jakarta
Baik pajak maupun retribusi daerah memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat untuk taat membayar kewajiban daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mewujudkan kota yang lebih maju, tertata, dan sejahtera.
Dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pajak dan retribusi, masyarakat turut berperan dalam pembangunan Jakarta.
Semua penerimaan ini pada akhirnya kembali kepada warga melalui fasilitas umum yang lebih baik, layanan publik yang meningkat, dan pembangunan yang lebih merata.
(inh)