Perpres Disusun, Tak Semua Orang Bisa Beli LPG 3 Kg
Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terbaru untuk pengaturan distribusi LPG 3 kilogram (kg), termasuk kelompok penerimanya.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan saat ini semua kelompok masyarakat dari miskin hingga kaya masih bisa menikmati gas subsidi itu.
"Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujungnya. Kemudian sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih," ujar Laode ditemui di Kementerian ESDM, Selasa (9/12).
Menurutnya, hal tersebut tak bisa terus berlarut karena LPG subsidi dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu. Apalagi, tahun depan kuotanya dikurangi dari saat ini.
"Nah, tahun depan kita melihat juga kuotanya kan tidak sebesar, kalau kita lihat tahun ini kan lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta (metrik ton). Jadi ini menyebabkan kita harus berinovasi," katanya.
Oleh sebab itu, nanti dalam aturan terbaru akan ditetapkan dengan jelas kelompok masyarakat yang bisa membeli LPG subsidi hanya desil 7 ke bawah.
"Salah satunya LPG ini selesai dan kita lihat desil-desil ini nanti kita atur. Kalau yang sudah tinggi 8, 9, 10 mungkin ini kan kita atur agar ada semacam gap-nya di situ," terangnya.
Selain itu, skema penyaluran atau pendistribusian dari pemerintah ke agen, sub agen atau sub pangkalan pun akan turut diatur. Tujuannya, agar yang betul-betul menerima adalah masyarakat tidak mampu.
"Jadi saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres terkait LPG ini," pungkasnya.
(ldy/pta)