Panduan Tabungan Emas BSI, Beli hingga Cetak Emas
Investasi emas terus menjadi pilihan utama bagi masyarakat, terutama pemula, karena harganya relatif stabil dan mudah diperjualbelikan. Tren ini semakin didukung oleh hadirnya berbagai layanan keuangan yang memudahkan pembelian emas secara digital.
Salah satunya adalah layanan Bank Emas milik Bank Syariah Indonesia (BSI) yang resmi diluncurkan pada 26 Februari 2025. Produk investasi emas digital ini diresmikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai upaya memperluas akses investasi yang aman, terjangkau, dan sesuai prinsip syariah.
Dilansir dari situs resmi Bank Syariah Indonesia, produk ini menawarkan fasilitas tabungan emas digital yang dapat diakses melalui aplikasi BYOND by BSI maupun BSIM, tanpa perlu datang ke kantor cabang.
Menariknya, masyarakat bisa mulai berinvestasi dari 0,1 gram atau kurang dari Rp200.000, dengan seluruh transaksi dilakukan secara daring atau tanpa batasan lokasi dan waktu.
BSI memastikan layanan ini telah memperoleh persetujuan Dewan Pengawas Syariah dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga seluruh mekanisme investasi dinyatakan aman dan bebas dari unsur riba.
Nasabah dikenakan biaya admin sebesar Rp24.000 per tahun untuk layanan BSI Emas Digital. Untuk menggunakan layanan ini, nasabah wajib membuka rekening BSI Emas yang terpisah dari rekening tabungan BSI reguler.
Pembukaan rekening dilakukan langsung melalui aplikasi BYOND dengan proses digital seperti pemindaian KTP, pengisian data, hingga pembelian emas perdana minimal 0,1 gram.
Berikut cara membuka rekening BSI Emas Digital:
1. Pilih Pembukaan BSI Emas
2. Pilih Menu
3. Pilih Investasi
4. Pilih "BSI Emas Digital", klik "Beli Emas"
5. Pilih "Beli Emas"
6. Pilih "Saya sudah memiliki NPWP"
7. Scan KTP
8. Masukkan NIK
9. Isi emas yang ingin dibeli berdasarkan nominal/gramase
10. Pilih lanjutkan
11. Checklist semua syarat
12. Pilih kirim pengajuan
13. Masukkan PIN
14. Pilih lanjutkan
15. Pilih lanjut tanpa infaq
Selain layanan digital, BSI juga memperkenalkan BSI Gold, emas batangan berlogo BSI dengan merek dagang EMASKU, berkadar 99,99%, bersertifikasi SNI, dan telah memperoleh rekomendasi kesesuaian syariah dari MUI.
Produk ini tersedia dalam pecahan 5 hingga 100 gram dan dapat dibeli melalui pembiayaan Cicil Emas di seluruh cabang BSI, dengan batas pembiayaan maksimal Rp150 juta. Untuk pembiayaan di atas Rp50 juta, nasabah diwajibkan melampirkan NPWP.
BSI menawarkan sejumlah keunggulan pada produk BSI Gold, seperti harga beli dan buyback kompetitif serta fleksibilitas penjualan kembali setelah pembiayaan lunas. Pembelian dan penjualan dilakukan melalui jaringan outlet BSI, sementara informasi harga terkini tersedia melalui situs resmi emasku.co.id.
Melalui aplikasi BYOND, nasabah juga dapat mengakses fitur lengkap BSI Emas, termasuk beli emas, jual emas, transfer emas, hingga mencetak fisik emas. Permintaan cetak fisik diproses maksimal 14 hari kerja, dengan notifikasi pengambilan dikirim melalui e-mail.
BSI menegaskan bahwa emas digital yang digunakan adalah emas Antam berstandar LBMA dan dapat diverifikasi melalui security barcode menggunakan aplikasi CertiEye.
BSI juga tengah menyiapkan layanan ATM Emas, yang memungkinkan nasabah mencetak emas secara mandiri dari saldo BSI Emas.
Fasilitas ini direncanakan tersedia di 50 cabang BSI pada akhir 2025. Untuk layanan titip emas fisik yang dibawa langsung oleh nasabah, BSI menyediakan fasilitas Safe Deposit Box di sejumlah cabang.
(inh)