Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan tidak ada perbedaan signifikan antara formula Upah Minimum Provinsi (UMP) lama dan yang baru. Keduanya, sama-sama mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa.
Namun, perbedaaan antara rumus baru dan lama terletak pada besaran koefisien alfa.
Tahun ini, alfa ditetapkan di rentang 0,1 sampai 0,3 poin. Sementara, tahun depan, alfa ditetapkan 0,5 sampai 0,9.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi formula tidak ada yang berubah dari formula bahwa kenaikan upah sama dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfanya inilah yang diputuskan oleh Pak Presiden, nilainya 0,5 sampai 0,9," ujarnya dalam konferensi pers di Kantornya, Rabu (17/12).
Lihat Juga : |
"Alfanya diperluas, jadi teman-teman bisa bayangkan sebelumnya alfanya 0,1 sampai 0,3 kemudian Presiden menetapkan 0,5 sampai 0,9," imbuhnya.
Dengan formulasi ini, maka kenaikan UMP tiap provinsi sudah jelas berbeda. Hanya saja, dengan alfa yang lebih besar dari tahun ini, maka upah akan tetap naik.
"Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya Pak Menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8. Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alfa," jelasnya.
Bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi negatif, ia memastikan Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan UMP hanya berdasarkan inflasi dan Alfa.
"Ini adalah suatu kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden dan tentu nanti dalam pelaksanaannya kita harus bekerjasama dengan pemerintah daerah memonitor bersama-sama, sehingga harapan kita peningkatan kesejahteraan buruh dan industri nya tetap bisa berkembang itu menjadi kenyataan," tegasnya.
Dalam peraturan pemerintah terbaru yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto, formula kenaikan UMP 2026 menggunakan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9. Saat ini, PP tersebut tengah menunggu diundangkan dan dirilis ke publik.
Khusus untuk UMP 2026, gubernur diberikan waktu satu pekan menetapkan besaran kenaikan upah atau paling lambat 24 Desember 2025.
(ldy/sfr)