Menaker: Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Maksimal 24 Desember

CNN Indonesia
Selasa, 16 Des 2025 23:40 WIB
Menaker Yassierli menyebut gubernur menetapkan kenaikan upah 2026 paling lambat 24 Desember 2025, sesuai PP baru yang diteken Prabowo.
Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli mengatakan para gubernur seluruh Indonesia harus menetapkan besaran kenaikan upah 2026 maksimal Rabu 24 Desember. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Yassierli mengatakan para gubernur seluruh Indonesia harus menetapkan besaran kenaikan upah 2026 maksimal Rabu 24 Desember.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yassierli menyebut perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Politikus PKS itu menjelaskan bahwa PP Pengupahan untuk ketentuan upah 2026 yang diteken Prabowo pada hari ini mengatur sejumlah hal.

Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk tahun 2026 pada hari ini, Selasa (16/12).

Yassierli menyebut penyusunan PP Pengupahan ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Ia mengungkapkan Prabowo menetapkan formula baru dalam menetapkan upah tahun 2026.

"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujarnya.

"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023," kata politikus PKS tersebut menambahkan.

Pada tahun 2025, formula penghitungan UMP ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Dalam Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, menetapkan bahwa UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP.

Nilai kenaikan UMP 2025 yang ditetapkan adalah sebesar 6,5 persen.

(fra/ldy/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER