Serikat buruh mengancam bakal melakukan aksi berjilid-jilid menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) jika upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak sesuai permintaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi tersebut menunggu pengumuman UMP oleh gubernur se-Indonesia. Tenggat waktu yang ditetapkan pemerintah adalah 24 Desember 2025.
Sedangkan rumus UMP tahun depan adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Alfa yang ditetapkan adalah 0,5-0,9. KSPI setuju dengan formula UMP 2026, asalkan indeks tertentu atau alfa yang dipakai adalah 0,9.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa dipastikan aksi nasional akan dilakukan, tanggal berapa? Setelah 24 Desember (2025). Sampai dengan Januari (2026) pun kita bisa aksi berjilid-jilid, bergelombang. Kalau gubernur mengkhianati, mengubah keputusan Presiden (Prabowo Subianto)," tegasnya dalam Konferensi Pers via Zoom, Rabu (17/12).
"Kami ingin berjuang di 0,9, kan boleh. Kalau bupati/wali kota setuju, kan boleh. Dengan demikian, aksi nasional kemungkinan besar baru bisa dilakukan setelah 24 Desember (2025)," sambung Iqbal.
Iqbal menegaskan dirinya tidak menghalangi aksi demonstrasi di daerah. Bahkan, ia mengatakan tempat yang harus diprotes oleh buruh adalah kantor-kantor gubernur.
Terlebih, Iqbal mendengar aduan buruh bahwa DKI Jakarta dan Jawa Barat bersiap menggunakan alfa yang rendah. Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh itu menuntut alfa yang dipakai dalam penetapan UMP 2026 adalah 0,9.
"Kok belum berunding sudah ada instruksi? Seperti Gubernur Jawa Barat (Dedi Mulyadi) 0,5, Gubernur DKI Jakarta (Pramono Anung) 0,7. Ini apa-apaan? Belum berunding sudah instruksi, ini kan gaya-gaya pemerintahan lama," ungkap Iqbal.
"KSPI meminta kawan-kawan buruh, harus yang dijaga, yang harus dituntut, yang harus didemonstrasi ya ke kantor gubernur dulu. Kami akan instruksikan ke daerah dulu aksinya. Karena yang kita khawatirkan gubernurnya akan mengubah angka 0,9, kita mau berjuang," tegasnya.
Jika pemerintah menetapkan alfa 0,9, Iqbal memprediksi UMP DKI Jakarta di 2026 akan naik 6,9 persen. UMP Jakarta 2025 adalah Rp5.396.761, berarti kenaikan 6,9 persen membuat upah DKI tahun depan menjadi Rp5,769.137.
"Mungkin kalau secara nasional ya, secara rata-rata itu (kenaikan UMP 2026) 7,2 persen. Kalau pakai pertumbuhan ekonominya nasional, inflasinya nasional. Kalau inflasi nasional itu kan 2,86 persen, pertumbuhan ekonominya 5,04 persen. Dengan angka tersebut, maka 7,2 persen-7,3 persen," jelas Iqbal.
"Kalau DKI, misal (alfa) 0,5, naiknya (UMP 2026) cuma 4,3 persen. Kita tolak, kalau pakai 0,5 kita tolak total!" pungkasnya.
(skt/pta)