BI Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga Juni 2026
Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran tagihan kartu kredit hingga Juni 2026, yang semula hanya sampai akhir 2025.
Dengan kebijakan ini, pemegang kartu kredit hanya perlu membayar minimal 5 persen dari total tagihan. Selain itu, denda keterlambatan bayar maksimal hanya boleh dikenakan 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100 ribu.
Kebijakan ini juga menerapkan SKNBI sebesar Rp1 dari BI kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah. Langkah tersebut diambil dengan tujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Perpanjangan kebijakan kartu kredit dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 30 Juni 2026," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur secara virtual, Rabu (17/12).
Perry mengatakan peran kredit perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi perlu terus ditingkatkan. Kredit perbankan pada November 2025 tercatat tumbuh sebesar 7,74 persen (yoy), meningkat dari 7,3 persen (yoy) pada bulan sebelumnya.
Ia menjelaskan permintaan kredit terindikasi belum kuat dipengaruhi oleh perilaku wait and see dari pelaku usaha, optimalisasi pembiayaan internal oleh korporasi, serta penurunan suku bunga kredit yang masih lambat.
"Fasilitas pinjaman yang belum dicairkan (undisbursed loan) pada November 2025 masih besar, yaitu mencapai Rp2.509,4 triliun atau 23,18 persen dari plafon kredit yang tersedia," kata Perry.
(fby/pta)