DJP Perpanjang Masa Aktif Kode Billing Pajak Jadi 14 Hari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang masa aktif kode billing pajak dari semula 7 hari menjadi 14 hari.
Ketentuan perpanjangan kode billing pajak itu tertuang dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Kebijakan khusus ini dibuat untuk memberikan kemudahan sekaligus mencegah kegagalan pembayaran pajak akibat kode billing kedaluwarsa.
"Untuk mencegah kegagalan pembayaran akibat kedaluwarsanya kode billing, perlu ditentukan kebijakan khusus berupa perpanjangan masa aktif kode billing menjadi selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak kode billing diterbitkan," kata DJP dalam pengumuman resmi, Rabu (17/12).
Sebelumnya masa aktif kode billing pajak mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, yakni berlaku selama 168 jam atau 7 x 24 jam sejak diterbitkan.
Dalam praktiknya, DJP melihat jangka waktu tersebut dinilai belum memadai bagi sebagian wajib pajak karena empat kendala. Pertama, kendala infrastruktur jaringan.
Kedua, kompleksitas administrasi yang melibatkan pihak ketiga. Selanjutnya, prosedur pembayaran pajak lintas negara melalui perbankan internasional. Terakhir, ada rangkaian hari libur nasional dan cuti bersama.
Dengan pertimbangan itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kebijakan khusus dengan memperpanjang masa aktif kode billing pajak menjadi 14 hari.
DJP mengumumkan perpanjangan masa aktif kode billing pajak ini berlaku untuk seluruh kode billing yang dibuat sejak pengumuman tersebut diterbitkan.
(pta)