Berapa UMP Jakarta 2026? Segini Kisarannya

CNN Indonesia
Kamis, 18 Des 2025 15:29 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Jakarta bisa tembus Rp5,78 juta per bulan dengan rumus baru yang ditetapkan oleh pemerintah. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia --

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 bisa tembus Rp5,78 juta per bulan dengan rumus baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintahan (PP) tentang Pengupahan terbaru, Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula UMP 2026 adalah: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan besaran koefisien alfa 0,5 sampai 0,9.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan formula telah melalui kajian dan pembahasan mendalam dengan memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selain mengatur penetapan UMP, beleid tersebut juga mengatur penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh gubernur. 

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12) lalu.

Tahun ini, UMP Jakarta adalah Rp5.396.761 per bulan dengan menggunakan asumsi inflasi sebesar 2,65 persen year on year (yoy) dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,04 persen yoy.

Kenaikan UMP ditentukan oleh koefisien alfa yang dipilih melalui pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

Semakin besar koefisien alfa yang ditentukan, maka semakin besar pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah minimum.

Mengacu laporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Jakarta, pertumbuhan ekonomi Jakarta pada Kuartal III-2025 adalah 4,96 persen yoy dan inflasi sebesar 2,69 persen yoy, maka besaran kenaikan UMP Jakarta 2026 di kisaran 5,17 hingga 7,15 persen.

Berdasarkan data tersebut, berikut simulasi perhitungan kenaikan UMP Jakarta 2026:

1. Koefisien Alfa 0,5
Kenaikan sebesar 5,17 persen atau sebesar Rp279.012 sehingga UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.675.773 per bulan.

2. Koefisien Alfa 0,6
Kenaikan sebesar 5,67 persen atau sebesar Rp305.996 sehingga UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.702.757 per bulan.

3. Koefisien Alfa 0,7
Kenaikan sebesar 6,17 persen atau sebesar Rp332.440 sehingga UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.729.201 per bulan.

4. Koefisien Alfa 0,8
Kenaikan sebesar 6,67 persen atau sebesar Rp359.963 sehingga UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.756.724 per bulan.

5. Koefisien Alfa 0,9
Kenaikan sebesar 7,15 persen atau sebesar Rp385.868 sehingga UMP Jakarta 2026 adalah Rp5.782.629 per bulan.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK