Kemendag Ingin Harga Minyakita Balik ke HET Rp15.700 pada Januari 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan harga minyak goreng Minyakita kembali menyentuh Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter pada Januari 2026.
Target tersebut seiring dengan berlakunya kewajiban distribusi minimal 35 persen melalui BUMN Pangan seperti Perum Bulog dan ID Food yang diharapkan dapat mempercepat penyaluran Minyakita dari produsen ke pasar.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan menjelaskan implementasi kebijakan setelah masa pemberlakuan memberi ruang bagi produksi Minyakita untuk disalurkan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).
Ia berharap penyesuaian harga segera terjadi di berbagai wilayah.
"Kita berharap di pertengahan Januari itu sudah terjadi penyamaan harga secara signifikan gitu loh, baik itu di Indonesia bagian Barat maupun di Indonesia bagian Timur," ujarnya dalam media briefing di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (19/12).
Iqbal menjelaskan distribusi Minyakita melalui BUMN Pangan diprioritaskan langsung ke pedagang pasar rakyat sebagai end user.
"End user dari Bulog itu adalah pedagang di pasar rakyat. Diutamakan pedagang di pasar rakyat," ujarnya.
Selain itu, jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) akan menjadi jalur tambahan untuk memasok pengecer. Ia menyatakan peran distribusi tidak hanya dijalankan Bulog, tetapi juga oleh BUMN Pangan seperti ID Food melalui mekanisme business to business (B2B).
"Jadi itulah end user Bulog yang kita harapkan agar Bulog mendistribusikan Minyakita kepada para pengecer. Tapi di Permendag itu kan enggak hanya Bulog ya," ujar Iqbal.
Kewajiban distribusi minimal 35 persen tercantum dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang diteken 12 Desember dan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Iqbal menyebut angka tersebut ditetapkan berdasarkan kajian internal yang melibatkan Universitas Padjadjaran (Unpad) serta mempertimbangkan unsur wilayah terpencil, terdepan, tertinggal dan perbatasan (3TP) dan jumlah UKM pangan.
"Ya kita secara internal itu punya hitungannya karena kajiannya sudah kita kerjasamakan dengan Unpad ya," jelasnya.
Distribusi Minyakita melalui BUMN sebelumnya hanya sekitar 8 persen dari total DMO. Dengan skema baru, pemerintah berharap persebaran stok menjadi lebih merata, termasuk untuk wilayah Indonesia Timur yang saat ini menghadapi harga di kisaran Rp17.600-Rp18 ribu per liter, bahkan mencapai Rp20 ribu di beberapa daerah.
Adapun Permendag 43/2025 juga memuat ketentuan alur distribusi Minyakita yang tercantum dalam Pasal 11. Regulasi tersebut menyebut pendistribusian dilakukan oleh produsen, distributor tingkat pertama (D1 dan D2), BUMN Pangan, serta pengecer.
Mekanisme pendistribusiannya dapat dilakukan secara berjenjang mulai dari produsen hingga ke konsumen, ataupun melalui jalur langsung lewat BUMN Pangan sebagai bagian dari rantai distribusi.
Pengecer yang dimaksud dalam aturan ini mencakup pedagang di pasar rakyat, jaringan distribusi Perum Bulog dan BUMN Pangan, serta usaha ritel lainnya seperti Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang memiliki klasifikasi usaha perdagangan eceran.
Kebijakan distribusi 35 persen melalui BUMN memperbarui Permendag 18/2024.
Mendag Budi Santoso menyebut langkah ini bertujuan meningkatkan keterjangkauan dan mendorong efisiensi distribusi agar harga Minyakita kembali sesuai HET.
(del/sfr)