UMP Sumsel 2026 Resmi Naik 7,10 Persen, Jadi Rp3,94 Juta per Bulan

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Des 2025 07:45 WIB
Ilustrasi. Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 7,10 persen. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 7,10 persen.

"Pada hari ini, saya menetapkan UMP Sumatera Selatan 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha," kata Herman dalam situs resmi Pemprov Sumsel, Jumat (19/12).

UMP Sumsel tahun ini adalah Rp3.681.561. Dengan kenaikan 7,10 persen, upah para pekerja pada 2026 meningkat menjadi Rp3.942.963.

Herman menegaskan, kenaikan UMP merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan para pengusaha. Rinciannya diatur lengkap dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/ Disnakertrans/2025.

Ia menegaskan, ketentuan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Gubernur Sumsel itu juga memberi peringatan khusus kepada para pengusaha. Herman melarang perusahaan yang sudah memberikan gaji di atas UMP 2026 untuk menurunkan atau mengurangi upah buruh.

"Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan," tuturnya.

Selain UMP 2026, Pemprov Sumsel menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sebagai berikut:

1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
2. Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
3. Industri Pengolahan: Rp4.114.298
4. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air: Rp4.143.870
5. Sektor Konstruksi: Rp4.130.071
6. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil, dan Sepeda Motor: Rp4.110.356
7. Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
8. Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
9. Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp4.074.869

(skt/asr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK