Kemenhub Terapkan Pembatasan Penuh Angkutan Barang di Tol saat Nataru

CNN Indonesia
Sabtu, 20 Des 2025 20:30 WIB
Ilustrasi. Kemenhub berlakukan pembatasan angkutan barang di tol selama arus libur Nataru. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di ruas jalan tol, berlaku penuh pada 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan perubahan ini dilakukan menyusul kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember.

"Dengan adanya surat edaran dari MenPAN RB terkait dengan work from anywhere itu akan diberlakukan 29, 30 dan 31, ini prediksi kita kemungkinan ada peningkatan dan perubahan pergerakan masyarakat yang akan melakukan libur Nataru ini," kata Aan di Korlantas Polri, Sabtu (20/12).

"Sehingga kita mencoba rapat tadi sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Nataru ini terutama terkait pembatasan angkutan barang," sambungnya.

Diketahui, pada kebijakan sebelumnya ada skema 'window time' atau waktu operasional bagi angkutan barang untuk melintas di ruas tol yakni pada 21-22 Desember dan 29-31 Desember. Namun, dari hasil evaluasi, maka aturan 'window time' di ruas tol ditiadakan.

"Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember), kemudian 29-31 (Desember), jadi kita tidak ada window time, jadi terus berlaku" ucap Aan.

Sementara untuk di ruas jalan arteri, kata Aan, skema 'window time' masih diberlakukan. Sehingga, angkutan barang diperbolehkan melintas pada waktu operasional yang ditetapkan.

"Untuk arteri ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian, pengaturan lainnya tidak ada perubahan ya dan semua diserahkan ke pak polisi untuk keputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai bisa, melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada," ucap dia.

Sebelumnya, operasional angkutan barang bakal dibatasi kembali selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) untuk mengurangi kemacetan.

Kebijakan tersebut diatur oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan selama Nataru.

Peraturan tersebut merupakan SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Beleid tersebut menjelaskan pembatasan angkutan barang diberlakukan terhadap mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara itu, angkutan barang yang mendapatkan pengecualian adalah kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG), hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

(dis/dna)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK