Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Tembus Rp18,37 T
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperkirakan total kerugian akibat banjir dan tanah longsor mencapai Rp18,37 triliun.
Wakil Gubernur Sumut Surya menjelaskan total estimasi kerugian itu mencakup kerusakan infrastruktur, sektor pertanian hingga perumahan warga.
"Kerusakan masif menyentuh sektor infrastruktur, pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hingga perumahan rakyat dengan total estimasi kerugian mencapai Rp18,37 triliun," ujar Surya, Senin (22/12).
Surya menyebut dampak bencana meluas ke 14 kabupaten dan 5 kota. Enam daerah yang rusak paling parah, yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Langkat, serta Kota Sibolga.
"Di sektor infrastruktur, bencana menyebabkan kerusakan pada 25 ruas jalan provinsi dengan 117 titik longsor serta enam jembatan yang rusak total. Kerugian pada infrastruktur jalan diperkirakan mencapai Rp880,65 miliar," paparnya.
Surya menjelaskan posko darurat telah didirikan sejak 27 November 2025, sehari setelah bencana terjadi. Sesuai keputusan Gubernur Sumut, masa tanggap darurat dijadwalkan berakhir pada 24 Desember 2025.
"Untuk kebutuhan warga terdampak, pemerintah terus menyalurkan logistik. Hingga saat ini, sebanyak 270,32 ton bantuan telah disalurkan melalui Posko Utama, ditambah 303,7 ton logistik yang dikelola melalui Hanggar Lanud Soewondo," sebutnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan Perumahan dan Sarana Prasarana Permukiman Kemenko Infrastruktur Ronny Ariuly Hutahayan menyatakan pemerintah pusat akan memprioritaskan pemulihan sektor pemukiman.
"Kami mendapat arahan untuk fokus pada pembangunan kembali perumahan dan pemukiman warga terdampak, termasuk penyediaan hunian tetap bagi para pengungsi," ujar Ronny.
Menurut Ronny koordinasi lanjutan akan dilakukan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Namun, ia menekankan pentingnya kajian risiko bencana sebelum pembangunan dilakukan.
"Kami meminta pemerintah daerah segera memetakan dan mengusulkan lahan yang aman. Pembangunan pemukiman baru harus berada di luar zona rawan bencana agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.
(fnr/pta)