Gubernur Harus Umumkan Kenaikan UMP 2026 Paling Lambat Besok
Seluruh gubernur di Indonesia diminta segera mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dengan batas waktu paling lambat besok, Rabu (24/12).
Ketentuan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan untuk 2026.
"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," kata Yassierli dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12).
Yassierli menjelaskan perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan hasilnya disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
Dalam aturan itu, gubernur diwajibkan menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menyebut PP Pengupahan 2026 disusun melalui kajian dan pembahasan yang panjang. Dalam beleid tersebut, pemerintah menggunakan formula baru untuk kenaikan upah.
"Setelah memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh, akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9," ujarnya.
Ia menambahkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
"Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023," kata Yassierli.
Sebagai perbandingan, pada 2025 penetapan UMP masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan nilai kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sejumlah provinsi telah lebih dulu mengumumkan UMP 2026. Sumatera Utara menetapkan UMP sebesar Rp3.228.971 atau naik 7,9 persen. Sumatera Selatan menetapkan UMP Rp3.942.963 atau naik 7,10 persen. Kalimantan Tengah menetapkan UMP Rp3.686.138 atau naik 6,12 persen, sekaligus menetapkan UMSP.
Sulawesi Utara menetapkan UMP Rp4.002.630 atau naik Rp227.205. Sulawesi Selatan menetapkan UMP Rp3.921.088 atau naik 7,21 persen. Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP Rp2.673.861 atau naik 2,7 persen.
Sumatera Barat menetapkan UMP Rp3.182.955 atau naik 6,3 persen serta UMSP Rp3.214.846. Gorontalo menetapkan UMP Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen.
(del/pta)