UMP NTT 2026 Naik Rp126 Ribu Jadi Rp2,45 Juta

CNN Indonesia
Selasa, 23 Des 2025 19:03 WIB
UMP NTT 2026 diputuskan sebesar Rp2.455.898, naik Rp126 ribu atau sekitar 5,45 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.328.969. (Foto: CNN Indonesia/Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.455.898. Besaran ini naik Rp126 ribu atau sekitar 5,45 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.328.969.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan kenaikan tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui keputusan gubernur.

"UMP NTT tahun 2026 mengalami kenaikan Rp126 ribu. Artinya, upah tahun 2025 Rp2.328.969 di tahun depan UMP NTT naik menjadi Rp2.455.898," kata Laka Lena di Kupang, Selasa (23/12), melansir detikbali.

Penetapan UMP NTT 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 528-KEP-HK/2025 yang ditetapkan pada 19 Desember 2025.

Menurut Laka Lena, keputusan tersebut menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam pelaksanaan pengupahan di wilayah NTT.

"Ini menjadi pedoman bagi seluruh pekerja se-NTT dan juga pemerintah dan swasta wajib melaksanakan keputusan gubernur ini," ujarnya.

Laka Lena menjelaskan UMP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan menjadi standar minimum pengupahan yang harus dipenuhi pengusaha.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Berlaku mulai tanggal 1 Januari-31 Desember 2026," katanya.

Dengan penetapan tersebut, Pemprov NTT berharap ketentuan UMP 2026 dapat dijalankan sesuai aturan oleh seluruh pelaku usaha, baik sektor pemerintah maupun swasta, guna memberikan kepastian upah bagi pekerja di NTT.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK