UMP Jateng 2026 Naik 7,28 Persen Jadi Rp2,32 Juta

CNN Indonesia
Rabu, 24 Des 2025 19:22 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2026 naik 7,28 persen menjadi Rp2.327.386,07 per bulan. Ilustrasi. (cnnindonesia/safirmakki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) 2026 naik 7,28 persen menjadi Rp2.327.386,07 per bulan.

Dibandingkan dengan tahun ini, Rp2.169.349,00, nominal UMP Jateng 2026 naik Rp158.037,07.

"Rekomendasi yang hari ini sudah saya tanda tangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/kota termasuk provinsi," ujar Ahmad di Semarang, seperti dikutip Antara, Rabu (24/12).

Ahmad mengungkapkan nilai alfa untuk UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah.

"Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing," ujarnya.

Ia berharap keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jateng.

"Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini agar perusahaan tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Ahmad mengingatkan stabilitas upah dan kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak positif pada iklim investasi di wilayah tersebut, bahkan pertumbuhan ekonomi Jateng telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Pemprov Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh.

Selain itu, penguatan akses transportasi untuk buruh, yaitu dengan menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 untuk buruh, serta pembuatan pergub mengenai penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

"Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien," ujarnya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan serikat buruh mengapresiasi penetapan UMP Jateng 2026. Pasalnya, perhitungan nilai UMP tersebut menggunakan nilai alfa maksimal 0,90.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng Maksuri menegaskan sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perjuangan dilakukan oleh SPN di seluruh daerah melalui keterlibatan wakil serikat dalam dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui dewan pengupahan tetap bertahan di angka 0,90," ujar Maksuri.

(sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK