Sejumlah daerah telah menetapkan upah minimum 2026, baik di tingkat provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK).
Di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek), UMK 2026 tertinggi ada di Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan masing-masing mencapai Rp5.992.931,93 dan Rp5.938.885 per bulan.
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan. Besaran tersebut naik 6,17 persen dibandingkan tahun ini.
Sementara itu, UMK Kota dan Kabupaten Bogor menjadi yang terendah di Jabodetabek.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) menetapkan UMK Kota Bogor Rp5.437.203 per bulan dan UMK Kabupaten Bogor Rp5.161.769 per bulan.
Di Depok, UMK 2026 ditetapkan Rp5.522.662 per sebulan, naik 6,29 persen ke Rp5.195.720,78 per bulan.
Sedangkan UMK Kota Tangerang 2026 sebesar Rp5.399.405,69 atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun ini.
Di Kabupaten Tangerang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen.
Berikut daftar UMK 2026 di wilayah Jabodetabek:
1. Jakarta: Rp5.729.876 (naik 6,17 persen)
2. Kota Bogor: Rp5.437.203 (naik 6,05 persen)
3. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769 (naik 5,83 persen)
4. Kota Depok: Rp5.522.662 (naik 6.29 persen)
5. Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,5 persen)
6. Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31 persen)
7. Kota Bekasi: Rp5.992.931,93 (naik 5,31 persen)
8. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885 per bulan (naik 6,84 persen)