Masih Ada 3 Juta Wajib Pajak Belum Aktivasi Coretax

CNN Indonesia
Rabu, 31 Des 2025 20:30 WIB
DJP Kemenkeu mencatat 11 juta wajib pajak (WP) telah mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax per Rabu (31/12). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sudah 11 juta wajib pajak (WP) yang mengaktivasi akun sistem perpajakan Coretax per Rabu (31/12).

Artinya, masih kurang sekitar 3 juta WP yang belum membuat akun Coretax dari 14 juta WP aktif.

"Update Capaian Aktivasi Akun dan Registrasi KO/SE: Data 31 Desember 2025 jam 16:20, aktivasi Akun Wajib Pajak 11.034.775," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan resmi.

Secara rinci, aktivasi 10.131.253 akun berasal dari WP Orang Pribadi (OP), 814.932 adalah WP Badan serta 88.369 adalah WP Instansi Pemerintah.

Rosmauli mengatakan pihaknya terus mendukung WP untuk segera mengaktivasi Coretax, terutama para abdi negara. Dalam hal ini,  sesuai arahan Surat Edaran Kemenpan RB, PNS diwajibkan mengaktivasi akun coretax-nya paling lambat hari ini.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Kita dorongnya lewat pemberi kerja. Kemudian kita juga didorong oleh Surat Edaran Kemenpan RB untuk mewajibkan seluruh ASN dan PNS segera mengaktifkan sebelum tanggal 31 Desember. Kemudian kita juga kirim ini kan, lakukan sosialisasi dengan asosiasi-asosiasi," ujar Rosmauli.

Kewajiban aktivasi Coretax bagi abdi negara tersebut berlaku menjelang penerapan penuh sistem inti administrasi perpajakan mulai tahun pajak 2025.

(ldy/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK