Cukai MBDK Batal, Ini Strategi DJBC Capai Target Rp336 T pada 2026

CNN Indonesia
Selasa, 30 Des 2025 21:55 WIB
DJBC Kemenkeu akan berupaya mencapai target penerimaan 2026 sebesar Rp336 triliun meski cukai minuman berpemanis dalam kemasan batal diterapkan tahun depan.
DJBC Kemenkeu akan berupaya mencapai target penerimaan 2026 sebesar Rp336 triliun meski cukai minuman berpemanis dalam kemasan batal diterapkan tahun depan. (Arsip Ditjen Bea Cukai).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengoptimalkan upaya mencapai target penerimaan kepabeanan dan cukai 2026 sebesar Rp336 triliun meski cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan tahun depan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya akan menguatkan kualitas pengawasan, penegakan hukum berbasis risiko, serta perluasan basis penerimaan pada bea masuk, bea keluar, dan cukai.

"Pada bea masuk, strategi difokuskan pada pengembangan Smart Customs berbasis AI untuk penelitian nilai pabean, klasifikasi barang, FTA, dan penjaluran risiko, didukung optimalisasi alat pemindai, serta profiling risiko berbasis AI guna menekan undervaluation, misdeclaration, dan kebocoran penerimaan," ujar Nirwala dalam keterangannya Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada bea keluar, sambungnya, penerimaan ditingkatkan melalui ekstensifikasi komoditas baru seperti emas dan batubara, melalui penguatan Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) dengan modernisasi laboratorium dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM).

Sementara di bidang cukai, fokus diarahkan pada penguatan Operasi Serentak dan Terpadu pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta pengawasan pemesanan pita cukai berbasis AI, sehingga penerimaan meningkat melalui penurunan rokok ilegal dan peningkatan kepatuhan tanpa menambah beban tarif.

Untuk 2026, DJBC mendapatkan target penerimaan sebesar Rp336 triliun, yang di dalamnya telah memperhitungkan pengenaan bea keluar atas komoditas emas dan batubara. Penyesuaian target tersebut dilakukan seiring dengan dinamika kebijakan fiskal.

"Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui Bea Cukai yang profesional dan berintegritas," ujarnya.

Cukai MBDK awalnya disepakati pemerintah dan DPR dalam APBN 2026. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian membatalkannya.

Purbaya mengatakan keputusan ini diambil setelah melihat kondisi ekonomi Indonesia.

"Memang kami belum akan menjalankan. Kami akan menjalankannya ketika ekonomi sudah lebih baik dari sekarang," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/11).

Jika kondisi ekonomi domestik sudah membaik dan tumbuh sebesar 6 persen, Purbaya berjanji akan datang ke DPR dan memberikan paparan MBDK.

"Kalau sekarang saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat," paparnya.

Adapun DJBC mencatat penerimaan bea cukai sebesar Rp269,4 triliun per November 2025, tumbuh 4,5 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy). Capaian itu setara dengan 89,3 persen dari target APBN 2025.

Rinciannya bea masuk sebesar Rp44,9 triliun atau turun 5,8 persen (yoy) dan penerimaan bea keluar sebesar Rp26,3 triliun atau tumbuh 52,2 persen (yoy) terutama didorong oleh kenaikan harga crude palm oil (CPO) di pasar global.

Sementara, penerimaan sektor cukai terealisasi sebesar Rp198,2 triliun atau tumbuh 2,8 persen (yoy), meskipun dihadapkan pada penurunan produksi rokok, khususnya rokok golongan I.

"Capaian ini menunjukkan ketahanan penerimaan di tengah dinamika ekonomi dan industri," ungkap Nirwala.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER