ESDM Beber Alasan Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku 1 Januari

CNN Indonesia
Jumat, 02 Jan 2026 21:20 WIB
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung membeberkan alasan bea keluar batu bara batal diterapkan mulai 1 Januari 2026. (Foto: CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberkan alasan bea keluar batu bara batal diterapkan 1 Januari 2026.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan saat ini aturan memang belum final dan masih dalam pembahasan. Nantinya akan keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," ujar Yuliot ditemui di Kantornya, Jumat (2/1).

Begitu juga dengan pembahasan besar tarifnya belum diputuskan final. Sebab, pemerintah masih melihat pergerakan harga batu bara global.

"Belum (tarifnya). Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya," jelasnya.

Senada, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa juga memastikan kebijakan bea keluar batu bara belum berlaku mulai 1 Januari 2026.

Hingga saat ini, pemerintah masih membahas besaran tarif serta dasar pengenaan kebijakan tersebut di tingkat teknis, termasuk penyusunan aturan pelaksanaannya.

"(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya," kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

Ia menjelaskan skema tarif bea keluar dirancang bersifat progresif mengikuti pergerakan harga batu bara.

Dalam usulan yang dibahas, tarif 5 persen dikenakan saat harga berada di level bawah, 8 persen di level menengah, dan 11 persen pada harga yang lebih tinggi. Namun, besaran final belum ditetapkan karena masih dalam pembahasan lintas kementerian.

"Tapi ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya," ujarnya.

(ldy/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK