Alasan Purbaya Butuh 1 Triwulan untuk Tentukan Kenaikan Gaji PNS 2026

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Jan 2026 09:50 WIB
Menkeu Purbaya masih harus melihat arah ekonomi nasional apakah lebih jelas dan sinkron sebelum membahas kebijakan gaji PNS yang berdampak pada belanja negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (CNN Indonesia/Dela Naufalia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membutuhkan waktu satu triwulan untuk mempertimbangkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau PNS pada 2026.

Ia masih harus melihat arah ekonomi nasional apakah lebih jelas dan sinkron sebelum membahas kebijakan gaji PNS yang akan berdampak pada belanja negara.

"Ini kan seperti saya bilang sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya udah bisa lihat ke arah ke mana tuh income kita. Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan belanja negara, sambung Purbaya, kemungkinan baru akan dibahas setelah evaluasi ekonomi rampung. Kebijakan yang berdampak pada kenaikan belanja pemerintah, katanya, mungkin baru akan dibahas pada triwulan II/2026.

"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini sebelumnya bertemu dengan Purbaya untuk membahas peluang kenaikan gaji ASN pada 2026.

Rini menyebut pengaturan terkait gaji ASN telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) lalu.

Ia menilai peluang kenaikan gaji ASN tetap ada, meski belum dapat dipastikan. "Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ucapnya.

Gaji PNS terakhir kali naik pada 2024 lalu, pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. Besaran kenaikannya kala itu sebesar 8 persen.

Kenaikan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Rinciannya sebagai berikut:

- Golongan I: Rp1.685.700 - Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 - Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 - Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 - Rp6.373.200.

(fby/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER