Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menerbitkan aturan baru soal penanganan tindak pidana perpajakan.
Aturan berbentuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Aturan diterbitkan sebagai pedoman bagi para hakim dalam menangani dan mengadili tindak pidana perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beleid itu mengatur beberapa ketentuan. Salah satunya soal pertanggungjawaban pidana dalam perusahaan.
Dalam beleid tersebut, MA mengatur tanggung jawab pidana tak hanya berlaku bagi pengurus resmi perusahaan.
Tanggung jawab juga berlaku bagi individu yang memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan perusahaan. Walaupun, individu itu tidak tercantum dalam struktur organisasi.
Selain itu, beleid ini juga mengatur pihak seperti beneficial owner atau pemilik manfaat sebenarnya yang mengendalikan korporasi dari belakang layar juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya atau seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan," bunyi pasal 6 Perma tersebut.
Perma 3/2025 tidak hanya memberikan pedoman tentang siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam kasus pidana pajak, tetapi juga menetapkan asas-asas penanganan, kewenangan hakim, serta prosedur hukum acara khusus bagi perkara perpajakan.
Salah satu ketentuan menyatakan bahwa pengadilan dapat tetap melanjutkan pemeriksaan dan memutus perkara meskipun terdakwa tidak hadir (in absentia) jika telah dipanggil secara sah.
"Terdakwa yang telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa," bunyi pasal 19.
Dalam situasi demikian, hakim berwenang menolak kehadiran penasihat hukum atau pihak lain yang mengatasnamakan terdakwa yang absen. Putusan akan diberitahukan kepada terdakwa atau keluarganya maupun diumumkan di papan pengumuman pengadilan.
Meski demikian, terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding paling lama tujuh hari setelah putusan diucapkan.
Selain itu, MA menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara pidana pajak tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat atau pengawasan. Pasal 15 menyatakan pidana terhadap terdakwa di bidang perpajakan berupa: pidana kurungan atau denda; pidana penjara dan denda; atau pidana denda tanpa pidana penjara .
Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa.
"Pidana denda dijatuhkan berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional," bunyi pasal 17.
(fby/agt)