Bahlil Sebut Tambang Ormas Tetap Jalan Meski Digugat ke MK
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan pemberian izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) tetap berjalan meski tengah digugat uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahlil menyatakan seluruh dasar hukum kebijakan tersebut telah lengkap, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen). Karena itu, proses implementasinya tidak menunggu putusan MK.
"Sekarang ini kita masih judicial review di Mahkamah Konstitusi sekalipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, permennya sudah ada. Sampai sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja ESDM di Kantornya, Kamis (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan apabila proses di MK telah rampung, maka kebijakan tersebut akan semakin kuat secara hukum. Namun, hal itu tidak menjadi alasan untuk menunda pelaksanaan program tambang ormas.
"Kalau sudah selesai berarti kita clear, tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan, ini sudah bisa berjalan," ujarnya.
Bahlil menambahkan, sejumlah ormas telah lebih dulu memperoleh izin usaha pertambangan. Salah satunya adalah Nahdlatul Ulama (NU) yang proses perizinannya rampung sejak ia masih menjabat sebagai Menteri Investasi.
"Kalau punya NU itu sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi. Nah, punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba, begitu pun yang lain-lainnya," terang Bahlil.
Pemerintah memang memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan, termasuk NU dan Muhammadiyah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 96 Tahun 2021.
(ldy/sfr)