Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp94 T per November 2025

CNN Indonesia
Jumat, 09 Jan 2026 12:32 WIB
OJK mencatat utang pinjol masyarakat mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).
OJK mencatat utang pinjol masyarakat mencapai Rp94,85 triliun per November 2025, tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy). (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan dari industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) mencapai Rp94,85 triliun per November 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK, Agusman mengatakan nilai ini tumbuh 25,45 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Laju pertumbuhan ini juga meningkat dari Oktober 2025 yang tercatat 23,86 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara itu, pada industri atau pindar (pinjaman daring), outstanding pembiayaan di November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy dengan nominal Rp94,85 triliun," imbuhnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1).

Pada saat bersamaan, tingkat risiko kredit macet di sektor pinjol secara agregat atau wanprestasi 90 hari (TWP90) berada di posisi 4,33 persen per November 2025, naik dari bulan sebelumnya di posisi 2,7 persen.

Di sisi lain, utang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh 1,09 persen yoy per November 2025 menjadi Rp506,8 triliun. Pertumbuhan ini sedikit lebih rendah dibanding Oktober yang mencatatkan pertumbuhan 0,68 persen dengan total pembiayaan sebesar Rp503,3 triliun.

"Didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 8,99 persen yoy," ujar Agusman.

Dari sisi kualitas aset, rasio kredit bermasalah (nonperforming financing/NPF) gross turun menjadi 2,44 persen pada November 2025 dari sebelumnya 2,47 persen. Sedangkan NPF net naik jadi 0,85 persen dari 0,83 persen di bulan sebelumnya.

Lebih lanjut, gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,13 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan, yakni 10 kali.

(fby/pta)