Beda Istilah Upah UMP, UMK, UMSP, dan UMSK

CNN Indonesia
Minggu, 11 Jan 2026 10:50 WIB
Setiap tahun pemerintah menetapkan besaran UMP, UMK, UMSP, dan UMSK. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja dan pemberi kerja menanti penetapan upah minimal setiap tahun. Biasanya, awam merujuk pada istilah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Seluruh provinsi di Indonesia telah resmi mengumumkan UMP 2026, ditutup oleh Provinsi Papua Pegunungan yang baru menetapkan kenaikan 5,2 persen ke Rp4.508.714 pada 6 Januari 2026 lalu.

Penetapan UMP 2026 menjadi acuan upah terendah bagi pekerja yang diatur melalui surat keputusan gubernur masing-masing daerah.

Pemerintah mengatur pengupahan bagi pekerja melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025 lalu.

Beleid tersebut mengatur formula penghitungan kenaikan upah minimum yang mengacu terhadap variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Diketahui nilai alfa yang diatur saat ini adalah rentang 0,5 sampai 0,9.

PP tersebut memperbarui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang menetapkan nilai alfa lebih rendah dibandingkan saat ini dengan rentang 0,1 sampai 0,3.

Secara sederhana, formula penghitungan kenaikan upah minimum adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Dengan demikian, upah minimum yang baru adalah upah minimum lama + (1 + kenaikan).

Selain UMP, pemerintah daerah juga menetapkan beragam upah minimal lainnya. Beberapa istilah yang dikenal dalam pengupahan mulai dari UMK, UMSP, UMSK hingga UMR.

Berikut penjelasan perbedaan istilah-istilah tersebut:

Upah Minimum Regional (UMR)

UMR adalah istilah yang sudah tidak gunakan lagi sejak ditetapkannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

PP tersebut mengganti istilah UMR menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Upah Minimum Provinsi (UMP)

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah di provinsi tersebut yang ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah.

UMP menjadi batas upah terendah jika suatu daerah tidak menetapkan UMK. Hal ini seperti kabupaten dan kota di Jakarta yang tidak menetapkan UMK sehingga menggunakan besaran UMP menjadi acuan dalam pemberian upah.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

UMK adalah upah minimum yang berlaku khusus di kabupaten atau kota tertentu yang ditetapkan oleh gubernur dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota serta dewan pengupahan daerah.

Besaran UMK sendiri biasanya lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan dengan kebutuhan hidup daerah masing-masing. Apabila suatu kabupaten atau kota menetapkan UMK, maka UMP tidak menjadi acuan dalam pemberian upah.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

UMSP adalah upah minimum khusus untuk sektor industri tertentu di tingkat provinsi, tergantung dengan kesepakatan sektor, seperti industri kimia, tambang, dan otomotif.

Besaran UMSP biasanya lebih tinggi dari UMP menyesuaikan dengan karakteristik dan intensitas kerja di masing-masing sektor. Misalnya, UMSP Sulawesi Selatan 2026 di sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan sebesar Rp3,99 juta. Sementara UMP Sulawesi Selatan 2026 adalah Rp3,92 juta.

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

UMSK adalah upah minimum khusus untuk sektor industri tertentu di tingkat kabupaten atau kota tergantung dengan kesepakatan sektor. Besaran UMSK juga biasanya lebih tinggi dari UMK menyesuaikan dengan sektor yang memiliki risiko dan produktivitas tinggi.

Misalnya, UMSK Kota Bekasi 2026 di sejumlah sektor strategis seperti industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, industri kabel listrik dan elektronik, industri mesin pertambangan, hingga industri makanan olahan tertentu sebesar Rp6,02 juta. Sementara UMK Kota Bekasi 2026 adalah Rp5,99 juta.

(fln/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK