ANALISIS

Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Cem Mana Tuah Purbaya?

Muhammad Falah Nafis | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2026 08:10 WIB
Tiga pegawai DJP terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap. Kehadiran Purbaya hingga tunjangan jumbo tak cukup membendung praktik korup pegawai pajak.
Insentif Jumbo Gagal Redam Keserakahan (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)

Besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS DJP merupakan terbesar dibandingkan instansi pemerintah lainnya.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 diatur tunjangan terendah PNS DJP sebesar Rp5,361 juta untuk level jabatan pelaksana, sedangkan jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp117,375 juta.

Pemberian insentif jumbo ini diharapkan memberikan semangat kerja bagi pegawai dalam mengumpulkan target pajak, serta untuk mencegah godaan korup. Nyatanya, kasus pegawai pajak terjerat suap masih saja ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menilai tindakan korupsi dapat dilakukan atas dua dasar, yaitu keserakahan (corruption by greed) dan kebutuhan (corruption by need).

Ia menjelaskan tindakan korupsi atas dasar keserakahan akan tetap dilakukan meski tunjangan yang diberikan sebanyak apa pun.

"Harus ada pengawasan law enforcement, stick and carrot yang kuat ya. Yang jelas dan kuat penataan dan penertiban di dalam internal Kemenkeu, khususnya Ditjen Pajak. Karena tanpa itu, peningkatan tukin ini tidak lantas akan mengurangi praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) di lapangan," ujarnya.

(pta)

HALAMAN:
1 2