Pegawai Pajak Kena OTT KPK, Cem Mana Tuah Purbaya?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Utara, terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, Sabtu (10/1).
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp59,3 miliar akibat dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 PT Wanatiara Persada. Perusahaan seharusnya membayar sekitar Rp75 miliar tetapi dikorting menjadi Rp15,7 miliar.
Dari delapan orang yang terjaring, lima di antaranya ditetapkan jadi tersangka. Nah, dari lima tersangka, tiga orang merupakan pegawai DJP, anak buah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Salah satu tersangka bahkan menjabat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kasus dugaan suap ini bisa jadi mencerminkan dua kemungkinan. Pertama, aksi bersih-bersih Purbaya di internal Kemenkeu berhasil, termasuk membuktikan tak ada yang kebal hukum di eranya.
Purbaya pernah menceritakan obrolannya dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peluang menjerat para pegawai pajak dan bea cukai yang terindikasi melanggar hukum. Dari sana, Purbaya tahu kalau sebelum-sebelumnya para pegawai nakal bebas jeratan hukum karena dilindungi.
"Saya ketemu dengan Jaksa Agung, dia tanya sama saya, Pak, gimana kalau orang Pajak atau Bea Cukai terlibat masalah hukum? Apa tuh? Penyelewengan, mencuri, segala macam. Boleh enggak dihukum? Saya kan bingung, maksudnya apa 'boleh gak dihukum'? Ya hukum saja, sesuai dengan kesalahan, kan semuanya di mata hukum sama," ujarnya dalam program Economic Spesial Hari Keuangan Nasional di Studio CNN, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).
Kemungkinan kedua, tuah Purbaya dengan reputasi 'koboi' yang memikat publik tak cukup sakti untuk memberantas praktik korup di Kemenkeu.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menilai kasus OTT menunjukkan hal mendasar, yakni integritas birokrasi perpajakan dan birokrasi fiskal tidak bergantung pada figur tertentu, sekuat apa pun reputasinya.
"Artinya, kehadiran Purbaya yang selama ini dipersepsikan sebagai sosok yang berani dan menjanjikan reformasi, tidak otomatis menghapus perilaku menyimpang yang sudah mengakar puluhan tahun," ujar Ronny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (13/1).
Ronny pun menegaskan momentum ini menjadi bukti era 'perlindungan sistemik' mulai berakhir, seperti yang pernah disebutkan Purbaya. Ini menjadi sinyal kuat pintu penegakan hukum atas oknum birokrat perpajakan dan fiskal tidak lagi dipersulit.
"Ketika penegak hukum mulai bergerak tanpa hambatan, berarti mengindikasikan ada political will untuk membiarkan, bahkan mendorong terjadinya pembersihan... Dalam konteks birokrasi Indonesia, lampu hijau dari level tertinggi seringkali lebih efektif daripada seribu pedoman integritas yang dibuat berjilid-jilid," katanya.
Untuk menghentikan praktik kotor ini, Ronny menyarankan empat langkah struktural yang dapat dilakukan. Pertama, digitalisasi penuh proses perpajakan, termasuk pemeriksaan berbasis risk engine sehingga interaksi manual diminimalkan.
Kedua, audit internal yang independen secara struktural, bukan sekadar unit yang berada di dalam kementerian. Ketiga, rotasi pegawai yang lebih cepat dan berbasis analisis risiko agar tidak ada relasi jangka panjang antara pegawai dan wajib pajak tertentu.
Keempat, keterbukaan data dan integrasi sistem eksternal, misalnya dengan perbankan, bea cukai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan pemerintah daerah (Pemda) sehingga ruang rekayasa administrasi semakin kecil.
"Saya cukup optimis kalau langkah-langkah itu dilakukan secara konsisten, barulah kita bisa bicara tentang reformasi dalam makna yang sebenarnya," ujarnya.
Menurutnya, kasus OTT ini semestinya bukan akhir dari masalah, tetapi momentum untuk memperbaiki desain institusi birokrasi perpajakan dan birokrasi fiskal.
"Kalau momentum ini dilewatkan, maka kita hanya akan mengulang pola yang sama setiap beberapa tahun sekali," ungkapnya.